KPK: Paramount Enterprise Pemberi Suap ke Panitera PN Jakpus

suapPNJakpusBeritaPrima.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menetapkan Sekretaris/Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution dan seorang pihak swasta bernama Doddy Arianto Supeno sebagai tersangka usai tertangkap tangan. Setelah operasi ini, KPK pun langsung melakukan serangkaian penggeledahan.

Salah satu tempat yang disasar Tim Penyidik KPK adalah kantor PT Paramount Enterprise International di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten. Lantas, apa kaitannya perusahaan properti itu dalam kasus dugaan suap kepada pejabat di PN Jakarta Pusat itu?

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengungkapkan keterkaitan PT Paramount Enterprise dalam kasus suap yang terbongkar lewat tangkap tangan ini. Menurut dia, perusahaan yang dipimpin Ervan Adi Nugroho merupakan pemberi dalam dugaan suap tersebut.

“Pemberi,” kata Agus singkat saat dikonfirmasi, Jumat (22/4/2016).

Namun, Agus enggan merinci terkait kasus apa PT Paramount Enterprise ini memberikan suap kepada Edy yang diduga untuk pengaduan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Pusat. Dia juga enggan membeberkan lebih jauh, peran pihak lainnya di perusahaan tersebut.

Sebelumnya, saat konferensi pers mengenai OTT ini, Agus mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri pihak-pihak lainnya, baik pemberi maupun yang menjadi penerima selain Edy.

“Betul ini baru perantaranya yang ditangkap. Pasti ada pelaku berikutnya, tapi pasti akan kita dalami,” ujar Agus di Gedung KPK, Rabu 21 April 2016.

Menurut Agus, uang Rp50 juta yang diamankan saat menciduk Edy dan Doddy merupakan bagian dari Rp500 juta yang telah dijanjikan.

“Untuk Rp50 juta pemberian terhadap panitera, yang bersangkutan (Edy) dijanjikan Rp500 juta. Jadi kelihatannya Desember lalu sudah diberikan Rp 100 juta, kemarin Rp50 juta, dan yang lain-lainnya,” tukas dia.

Doddy yang diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Edy yang diduga sebagai penerima suap, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dik)

(Visited 21 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi
Tags: #OTTPNJakpus

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*