KPK Akhirnya Penjarakan Suryadarma Ali!
BeritaPrima, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan alias memenjarakan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Suryadharma ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan SDA untuk 20 hari pertama,” ujar Priharsa, Jumat, (10/4/ 2015). Penyidik lembaga antirasuah memeriksa politikus Partai Persatuan Pembangunan itu dari pukul 10.27 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Suryadharma pun melawan dengan tak mau menandatangi surat perintah penahanan. Dia merasa diperlakukan tidak adil. Sebab, hingga sekarang belum ada kerugian negara dari dugaan korupsi yang dituduhkan kepadanya. “Namanya kerugian negara itu tidak boleh pakai kata potensi, tidak boleh kira-kira, tetapi harus dalam jumlah yang jelas,” ujarnya.
KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2012-2013 pada 22 Mei 2014. Suryadharma diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang mencapai Rp 1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.
Dia diduga menyelewengkan akomodasi haji yang anggaran totalnya lebih dari Rp 1 triliun itu. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.Hitungan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 1,8 triliun. Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut juga diduga menyalahgunakan wewenang karena membawa rombongan haji gratis yang terdiri atas keluarga dan koleganya serta anggota DPR.
Baru-baru ini KPK kembali menetapkan Suryadharma Ali kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji pada Kemenag tahun 2010-2011. Status tersangka Suryadharma kali ini adalah pengembangan dari perkara yang telah menjerat sebelumnya.
(Aditya Sanjaya)


