Diperiksa KPK, Cici Tegal Akui Terima Rp500 Juta Dari Eks Menkes

cici-tegall2

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa artis berjuluk Cici Tegal, Sri Wahyuningsih.

BeritaPrima, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa artis berjuluk Cici Tegal, Sri Wahyuningsih. Dia hadir dengan mengenakan baju merah muda beserta jilbab ungu.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha mengatakan, Cici diperiksa untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan I Tahun Anggaran 2007 yang melibatkan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari (SFS).

‎”Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFS,” ujarnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2015).

Seusai menjalani pemeriksaan, Cici mengaku diperiksa soal penerimaan uang dari Siti Fadilah senilai Rp500 juta. Uang tersebut, jelas Cici, merupakan dana sponsor yang dia ajukan ke berbagai pihak dengan menggunakan proposal kegiatan untuk konser musik religi.

“Kalau kebagian enak dong. Itu (Rp500 juta) kan sponsor. Waktu itu aku bikin konser musik religi. Terus cari sponsor, bikin proposal, nyebar kemana-mana. Ke departemen, ke pejabat, pribadi, ke perusahaan. Dapatlah aku dari ibu. Jadi itu uang sponsor sebetulnya,” tuturnya usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2015).

Merasa tak tahu asal-usul uang tersebut, Cici mengklaim uang sebesar itu berasal dari kantong pribadi Siti Fadilah. Cici yang menjadi temen pengajian Siti yakin uang itu bukan berasal dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Kayaknya sih pribadi soalnya enggak ada surat-surat atau harus tanda tangan panjang gitu enggak ada. Kami keluarin (kwitansi), kan pencatatan harus rapi. Bentuknya travel check,” terang dia.

Siti Fadilah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah pada April 2014 silam. Dia disangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu, Siti bertanggungjawab dalam proyek pengadaan alat kesehatan 2007.

Siti disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP. (dik)

(Visited 38 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*