Sutan Bhatoegana Bungkam Setelah Diperiksa KPK Tujuh Jam

sutan-bhatoegana-sedihBeritaPrima, Jakarta - Tersangka kasus korupsi perubahan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di Kementerian ESDM pada 2013, Sutan Bhatoegana, keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekira pukul 17.15 WIB.

Politikus Partai Demokrat itu menjalani pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah selama tujuh jam.

Sembari meletakkan jari telunjuk di bibir sebagai tanda bungkam, mantan ketua Komisi VII DPR RI periode 2009-2014 itu bergegas meninggalkan awak media. Dia langsung beranjak mengendarai mobil Toyota Alphard bernomor polisi B 1957 SB.

Sebelumnya, nama Sutan Bhatoegana muncul dalam persidangan kasus korupsi mantan kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Politikus Demokrat itu disinyalir menerima fee sebesar USD200.000 dari Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya.

KPK lantas menetapkan Sutan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2014. Dalam kasus tersebut, Sutan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(dik)

(Visited 86 times, 2 visits today)
Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*