Kasus Praperadilan IAS, KPK Disarankan Ajukan Kasasi
BeritaPrima, Jakarta - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua menyarankan lembaga antirasuah mengambil langkah kasasi merespon dikabulkannya praperadilan tersangka mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS).
“Saya pikir ada baiknya KPK mengajukan kasasi (atas putusan praperadilan Ilham Arief Sirajuddin),” tutur dia saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (13/5/2015).
Abdullah menyebut ada dua kemungkinan terkait keputusan Hakim Tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan gugatan Ilham Arief. Kemungkinan pertama putusan praperadilan tersebut kontroversi.
“Bisa saja putusan praperadilan itu kontroversi seperti putusan praperadilan gugatan BG (Budi Gunawan, tersangka dari KPK),” ujarnya.
Sementara kemungkinan kedua, ada kelalaian dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun 2006-2012 yang menjerat Ilham Arief.
“Dan mungkin ada kelalaian dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kawan-kawan KPK,” tandasnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan tersangka KPK. Hakim membatalkan penetapan tersangka mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.
Dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp38,1 miliar itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2014.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat ke (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (dik)


