Diundang Bareskrim, Faisal Basri Ungkap Masalah Petral

faisal_basriBeritaPrima, Jakarta - Mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Faisal Basri, mendadak datang ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis 21 Mei 2015. Faisal datang sekitar pukul 17.15 WIB, seorang diri.

Pria yang dikenal sebagai ekonom, ini datang dengan membawa tas hitam. Dengan terburu-buru, pria yang sempat aktif dan menjabat Sekretaris Jenderal DPP PAN, ini enggan memberi komentar.

“Saya lagi buru-buru, sudah telat nih,” kata Faisal, langsung masuk ke gedung Bareskrim.

Begitu juga dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Viktor Simanjuntak. Dia belum mau memberikan keterangan. Belum diketahui apa maksud kedatangan Faisal ke Bareskrim ini.

Belakangan diketahui bahwa kehadiran Faisal atas undangan Bareskrim untuk membicarakan masalah di anak perusahaan PT Pertamina, PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).

Petral ditengarai banyak merugikan negara dan dijadikan sebagai sarang mafia migas. Untuk itu, Presiden Joko Widodo memutuskan membekukan Petral. Presiden juga menginstruksikan untuk menginvestigasi kasus ini, karena disinyalir ada pelanggaran hukum.

Usai bertemu dengan pihak Bareskrim, Faisal mengaku berbicara banyak hal soal masalah Petral. Termasuk, dia merekomendasikan beberapa orang yang layak dimintai keterangan oleh Bareskrim.

“Ada, bukan mafia migas. Dalam artian ada nama-nama yang bisa dikait-kaitkan, ada yang cocok,” kata Faisal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2015.

Hanya saja, kata dia, publik belum bisa diberi tahu soal nama-nama itu.

“Ya, segala informasi yang saya miliki jangan di-share semua. Ada nama-nama yang kita dapat,” kata Faisal.

Ada sekitar lima orang dari Bareskrim yang bertemu dengan Faisal, termasuk Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Viktor Simanjuntak. Viktor mengatakan, Faisal diundang karena paham masalah Petral.

“Tadi Pak Faisal menjelaskan ke kita masalah-masalah Petral sehingga ada pengetahuan di kita masalah-masalah Petral,” kata Viktor.

Apalagi, salah satu rekomendasi tim mafia migas yang dipimpin Faisal adalah melakukan audit forensik Petral. “Jadi saya pikir perlu berbicara dengan beliau,” ujarnya lebih jauh.

Sayangnya Viktor belum memastikan kapan penyelidikan kasus di Petral ini dimulai, dan saat ini pihaknya masih akan mempelajari kasus tersebut lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui Bareskrim Mabes Polri tengah menangani beberapa kasus dugaan korupsi. Seperti kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di dalam APBD Perubahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014.

Selain itu, Bareskrim juga masih menangani kasus penjualan kondensat, yang turut menyeret BP Migas (kini SKK Migas).

Kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Jakarta adalah salah satu kasus besar yang dijanjikan Mabes Polri.

Penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat itu terungkap saat Mabes Polri menggeledah gedung SKK Migas awal Mei lalu.

Untuk kasus penjualan kondensat ini, bermula pada 2009. Saat itu Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BP Migas, yang kini menjadi SKK Migas) menunjuk langsung TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara.

Tindakan itu dinilai melanggar keputusan BP Migas tentang pedoman penunjukan penjual minyak mentah.

Kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Jakarta adalah salah satu kasus besar yang dijanjikan Mabes Polri.

Penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat itu terungkap saat Mabes Polri menggeledah gedung SKK Migas awal Mei lalu.

Hampir sembilan jam puluhan anggota Bareskrim menggeledah dan turun dengan dengan membawa tiga kotak besar berkas yang akan dijadikan barang bukti kasus ini.

Barang bukti dimasukkan pada sebuah kendaraan dengan dikawal 12 anggota Gegana lengkap dengan rompi anti peluru dan senjata laras panjang.

Kasus ini melanggar ketentuan pada Pasal 2 dan pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU No 15 Tahun 2015 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003.

Dalam kasus penjualan kondensat tersebut, ditafsir kerugian negara atas kasus tersebut kurang lebih US$156.000.000 atau sekitar Rp2 triliun. (dik)

(Visited 12 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*