PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Wali Kota Makassar

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BeritaPrima, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengadilan membatalkan dasar lembaga antirasuah yang menduga mantan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) dalam perkara dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang menggunakan anggaran 2006-2012.
“Pemohon telah membuktikan, bahwa penetapan tersangka terhadap IAS tidak memenuhi syarat, oleh karena itu, gugatan pemohon dikabulkan,” ujar hakim tunggal. Yuningtyas Upiek di ruang sidang utama, Oemar Seno Adji, Selasa (12/5/2015).
Sontak, putusan tersebut langsung disambut gembira oleh para pendukung IAS yang memadati ruang sidang. Pantauan Okezone, beberapa relawan mantan Wali Kota Makassar itu langsung mengucapkan takbir meski hakim masih membacakan putusan.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum pemohon, Denny Heriatna mengaku puas atas putusan hakim. Ia menilai, KPK memang terbukti tidak memiliki bukti yang kuat untuk menjerat kliennya. “Kami puas, KPK tidak mampu membuktikan dasar penetapan tersangka,” jelasnya.
Seperti diketahui, sejak 14 Maret 2014 silam, KPK menetapkan IHS sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana rehabilitasi instalasi PDAM di ibu kota Sulawesi Selatan tersebut. Namun, hingga IAS mengajukan gugatan, KPK belum melakukan pemeriksaan meski telah menggeledah dan menyita rekening dan barang-barang mantan wali kota itu. (feb)

