Budi Waseso Minta Kasus BG Diserahkan ke Polri

Kabareskrim Komjen Budi Waseseso.
BeritaPrima, Jakarta - Setelah Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki mengisyaratkan kemungkinan untuk melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan (BG) ke Polri, kini giliran Kabareskrim Komjen Budi Waseseso yang meminta. Budi yang disebut-sebut punya hubungan kedekatan pribadi dengan BG ini beralasan, bahwa kasus rekening gendut itu awalnya sudah ditangani oleh Mabes Polri.
Ditambah lagi, jelas Budi, ada aturan dalam undang-undang bahwa KPK hanya menangani kasus pejabat pubik yang minimal jabatannya adalah eselon I. “Bahwa Pak BG ini bukan eselon I, jadi kewenangan KPK tidak ada,” kata Budi Waseso, Minggu (22/2/2015).
Ihwal pelimpahan kasus yang melibatkan Budi Gunawan, kata Budi, berdasarkan amar putusan dari praperadilan, di mana amarnya menyatakan bahwa KPK tidak berwenang menangani perkara Budi Gunawan yang saat disidik berstatus pejabat eselon II Mabes Polri.
“Putusan praperadilan harus dipedomani dan hormati, artinya dengan pedoman itu KPK harus menyerahkan kembali, karena polisi yang menangani itu,” ujar dia.
Meski demikian, Budi mengaku penyerahan kasus yang menyita perhatian publik itu ke Mabes Polri itu masih dalam koordinasi dengan KPK.
Sebelumnya, Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki memberikan sinyal kasus Budi Gunawan bisa dilimpahkan ke penegak hukum lainnya, seperti Polri, atau Kejaksaan Agung. Kondisi itu bisa terjadi, ketika KPK tidak memiliki wewenang untuk menyelidiki kasus itu lagi.
“Kalau KPK dinyatakan tidak berwenang, ya, bisa dilimpahkan,” ujar Ruki di Mabes Polri, Jumat lalu, 20 Februari 2015.
Namun, lanjut Ruki, KPK belum dapat memutuskan hal tersebut. Menurut dia, KPK masih menunggu amar putusan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, amar putusannya akan dipelajari untuk segera ditindaklanjuti.
(Febrizky Akbar)

