Kurang Bukti, KPK Bebaskan Polisi Yang Ditangkap Di Bali

Johanbudi

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi. (Foto: BeritaPrima/dok)

BeritaPrima, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tiga orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Kamis (10/4/2015) di Bali dan Jakarta. Setelah menjalani pemeriksaan, KPK menetapkan dua di antaranya menjadi tersangka, yaitu anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah, dan pengusaha bernama Andrew Hidayat, sebagai tersangka.

Satu terperiksa lainnya, yaitu AK, dilepaskan oleh KPK dengan alasan kurang alat bukti. Seperti diketahui, Agung merupakan anggota Polsek Metro Menteng, Jakarta.

“AK akan dilepaskan,” ujar pimpinan sementara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat malam.

Dalam kasus ini, AK diduga sebagai kurir yang membawa uang dari Andrew sebagai pemberi kepada Adriansyah sebagai penerima uang. Namun, dalam pemeriksaan, penyelidik KPK belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan AK sebagai tersangka.

“Menurut penyelidik belum ditemukan bukti yang kuat sehingga dilepaskan,” kata Johan.

Dalam kasus ini, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Sementara itu, Andrew diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP. (dik)

(Visited 2 times, 2 visits today)
Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*