Di Balik Pembebasan Polisi Kurir Suap Oleh KPK

adriansyah

Politisi PDIP Adriansyah yang tertangkap tangan saat menerima suap di sebuah hotel mewah di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (9/4/2015).

BeritaPrima, Jakarta - Dilepaskannya perantara suap bernama Briptu Agung Krisdianto oleh KPK menuai kecaman. Lembaga antikorupsi itu dituding ketakutan memeriksa polisi.

Ada yang janggal di balik pelepasan Briptu Agung Krisdianto oleh KPK. Pasalnya anggota Polsek Menteng, Jakarta Pusat itu jelas-jelas ikut tertangkap tangan saat menyerahkan uang suap kepada politisi PDIP Adriansyah di sebuah hotel mewah di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (9/4/2015).

Plt Pimpinan KPK Johan Budi beralasan bahwa belum ada alat bukti yang cukup sehingga Briptu Agung dilepaskan. Namun, alasan yang disampaikan KPK ini dipertanyakan oleh para pegiat antikorupsi.

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho alasan yang disampaikan KPK tidak logis dan bisa menimbulkan citra buruk. “Pimpinan KPK harus menjelaskan kepada publik, apa alasan membebaskan oknum polisi yang diduga mengantar uang, atau sebagai kurir dalam praktik suap, padahal sebelumnya telah ditangkap,” ujar Emerson di Jakarta, Minggu (12/4/2015).

Menurut Emerson, dalam beberapa kasus korupsi yang pernah ditangani sebelumnya, penyidik KPK tidak hanya menangkap pelaku suap, tetapi juga memproses kurir atau perantara yang ikut terlibat.

Beberapa contoh, misalnya, kasus suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), korupsi dana bansos di Bandung, serta kasus suap yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Akil Mochtar. Bahkan, menurut Emerson, beberapa di antaranya telah divonis penjara oleh hakim.

Emerson mengatakan, tanpa penjelasan yang masuk akal, publik akan menilai bahwa KPK melepaskan pelaku kejahatan dan bertindak diskriminatif. Menurut dia, publik akan berpikir bahwa KPK hanya memproses warga sipil, sedangkan kasus yang melibatkan penegak hukum akan dilepas.

“Jika ini benar, sangat memprihatinkan dan sekaligus menyedihkan. KPK menjadi tidak bernyali ketika berhadapan dengan oknum penegak hukum. Bahkan, sekelas brigadir polisi pun, KPK tidak memiliki keberanian,” kata Emerson.

Hal senada disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Ia menilai pelepasan Briptu Agung membuktikan bahwa KPK melakukan tebang pilih dalam menangani individu-individu yang terlibat kasus korupsi. “Padahal, peran Briptu Agung sangat strategis dalam perkara suap antara pengusaha dengan anggota DPR,” ujar Neta dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2015).

Menurut Neta, Agung yang diketahui sebagai anggota Polsek Menteng, bisa dikenai Pasal 55, 56, dan 57 KUHP, yakni turut serta dan membantu melakukan sebuah tindak pidana. Karena itu, lanjut Neta, tindakan KPK membebaskan Agung sangat aneh. Pasalnya, dalam beberapa kasus korupsi yang pernah ditangani KPK, pihak-pihak lain yang yang terkait suatu tindakan suap, meski bukan sebagai pelaku utama juga dikenai saksi hukuman.

Seperti halnya Emerson, Neta juga memberi contoh, yakni kasus yang menimpa Komisaris Besar Wiliardi Wizard. Dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tersebut, meski hanya sebagai pihak yang memperkenalkan eksekutor, Wiliardi tetap dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara.

“Apakah peran kurir yang strategis, yang membuat hingga terjadinya tindak pidana suap, bisa dikatakan KPK sebagai tidak ada bukti kuat, dan kemudian membebaskan Briptu Agung?” tanya Neta.

Emerson menduga bahwa pembebasan Briptu Agung oleh KPK terkait dengan perkara dugaan gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). “Pasca pelimpahan kasus BG ke Kejaksaan, publik punya kesan negatif bahwa KPK saat ini sudah berganti nama menjadi ‘Kapok Periksa Kepolisian’ atau ‘Komisi Pelindung Kepolisian’. Jika KPK sudah mulai tidak bernyali, di situ saya merasa sedih,” kata Emerson.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani juga mempertanyakan tindakan lembaga yang dikepalai Taufiequrachman Ruki tersebut. “Kalau logika KPK ini dipergunakan, maka kurir-kurir narkoba maka akan bebas atau dilepas semua,” ujar Arsul di Jakarta, Minggu (12/4/2015) malam.

Wakil Sekretaris Jenderal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar V Surabaya itu menyebut, dilepaskannya Agung dianggap terlalu terburu-buru, lantaran dalam kitab hukum pidana seorang kurir juga bisa dikenakan pidana.

Tapi kenyataannya, malah berbanding terbalik, di mana lembaga superbodi tersebut secara nyata justru membebaskan Agung. “Masih terbuka untuk dikenakan pasal tentang membantu melakukan suatu tindak pidana dalam hal ini suap,” jelasnya.

Arsul melanjutkan, Komisi III dalam rapat dengar pendapat (RDP) selanjutnya, akan mengklarifikasi terkait dilepaskannya kurir suap tersebut. “Kami akan mempertanyakan kepada KPK ketika ada RDP dengan Komisi III mengapa keputusan seperti itu yang dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu pihak kepolisian akan menjerat Agung dengan tuduhan melanggar disiplin, karena pergi tanpa sepengetahuan atasan. “Sanksinya ada yang teringan sampai yang terberat,” kata Kapolsek Menteng AKBP Gunawan, Sabtu (11/4/2015).

Dijelaskan Gunawan, sanksi teringan berupa teguran keras secara lisan atau tertulis. Selain itu Agung juga bisa terancam dimutasi. “Selain itu nanti kita lihat juga, kalau dia melanggar kode etik, itu sanksinya bisa berupa kurungan dan penundaan kenaikan pangkat,” imbuh Gunawan.

Saat ini, lanjut Gunawan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Agung, saksi-saksi dan mengumpulkan bukti. Setelah itu baru bisa diketahui sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada sosok yang berteman dengan Andrew yang juga bos PT MKS itu. “Nanti sanksinya tergantung hasil pemeriksaan,” ucap Gunawan. (dik)

(Visited 56 times, 1 visits today)
Kategori: Hukum

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*