Sutan Laporkan Hakim Asiadi ke KY, Ini Alasannya

Tersangka KPK Sutan Bathoegana

Tim kuasa hukum Sutan Bhatoegana resmi melaporkan Hakim Asiadi Sembiring ke Komisi Yudisial (KY).

BeritaPrima, Jakarta - Tim kuasa hukum Sutan Bhatoegana resmi melaporkan Hakim Asiadi Sembiring ke Komisi Yudisial (KY). Hakim Asiadi dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ketika memimpin sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim Asiadi Sembiring adalah hakim tunggal yang memimpin sidang praperdilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara nomor 16/Pid/Prap/2015/PN.JKT.Sel.

Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Feldy Taha, menilai penundaan praperadilan kliennya yang diputuskan oleh Hakim Tunggal Asiadi Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan pelanggaran kode etik.

“Jadwal sidang 23 Maret tapi ditunda karena KPK tidak hadir dan dilaksanakan pada 6 April. Padahal, praperadilan bersifat cepat,” ujarnya di Kantor Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2015).

Feldy mengatakan, penundaan tersebut jelas sangat melanggar asas profesionalitas seorang hakim.

“Mengapa digugurkan? Mengapa tidak diputuskan menolak praperadilan yang kami ajukan? Kiranya KY harus mencari tahu,” katanya.

Lebih lanjut Feldy membeberkan, pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Asiadi dianggap tidak mengerti adanya pelimpahan.

“Itu tidak masuk kategori permohonan kami digugurkan. KPK telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Permohonan harus gugur. Hakim tunggal keliru tentang memahami pelimpahan,” tegasnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor yang berlangsung dua kali, sama sekali tidak dihadirkan kuasa hukum, serta tidak dilakukan pemeriksaan berkas.

“Dua kali sidang dilakukan Pengadilan Tipikor tidak dihadiri kuasa hukum. Belum ada pemeriksaan berkas perkara oleh Pengadilan Tipikor. Pengadilan Tipikor berbeda dengan pengadilan negeri seperti ada pada KUHAP Pasal 82,” terangnya.

Dengan adanya hal tersebut, kliennya memutuskan melapor ke KY karena dianggap telah melanggar ketentuan praperadilan.

“Yang mau dilaporkan karena telah melanggar ketentuan praperadilan. Jauh hari sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” jelasnya.

Selain itu, Hakim Asiadi juga dikatakan kerap berlaku keras terhadap kliennya.

“Berupa laporan permohonan ke pengadilan tinggi. Kedua, hakim sering kali bersikap kasar,” pungkasnya. (dik)

(Visited 3 times, 1 visits today)
Kategori: Hukum

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*