Masih Ada 50 Terpidana Mati Kasus Narkoba Yang Belum Dieksekusi
BeritaPrima, Jakarta - Pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua terhadap 8 terpidana mati sudah dilakukan, Rabu (29/4/2015) dini hari, di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan, setelah pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua ini, maka pihaknya pada minggu depan akan melakukan evaluasi.
“Rencananya, pekan depan, kami akan rapat evaluasi atas eksekusi gelombang kedua,” ucap Tony, Kamis (30/4/2015) di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Setelah evaluasi, Tony mengatakan, pihak Kejaksaan Agung akan menentukan rencana eksekusi gelombang ketiga. Penentuan termasuk soal waktu eksekusi gelombang ketiga dan jumlah terpidana yang akan dieksekusi.
“Nanti dipikirkan, apakah ada jeda waktu hingga sebulan ke depan atau bagaimana. Nanti disampaikan,” ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Kejaksaan Agung, hingga awal 2015, secara total terdapat 64 napi narkotika yang divonis dengan hukuman mati.
Enam di antaranya sudah dieksekusi pada gelombang pertama, 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi.
Kini sedikitnya ada 50 napi yang menunggu giliran eksekusi mati dari anggota Brimob Polri.
Hampir dari semua napi itu sudah mengajukan upaya hukum. Langkah tersebut termasuk upaya hukum luar biasa dengan mengajukan pengampunan dari Presiden Jokowi.
(Aditya Sanjaya)


