Tolak Hukuman Mati, Setara Institute Minta Indonesia Lakukan Moratorium

Hukuman Mati di Indonesia

Ketua Setara Institute Hendardi dalam konferensi pers yang bertajuk “Pemetaan Implikasi Politik Hukuman Mati Pada Hubungan Internasional Indonesia” di Danau Gelinggang, Bendungan Hilir, Jakarta, Sabtu (25/4/2015). (Foto: BeritaPrima/ Sonny Eko Kusetiawan)

BeritaPrima, Jakarta - Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi menilai Indonesia tidak berada di jalan yang benar menuju negara beradab dengan dieksekusinya enam narapidana pada Januari 2015 lalu dan rencananya terhadap sepuluh narapidana lain dalam waktu dekat.

“Indonesia tidak pada jalan yang benar menuju negara beradab dengan dieksekusinya terpidana mati,” ujar Hendardi dalam konferensi pers yang bertajuk “Pemetaan Implikasi Politik Hukuman Mati Pada Hubungan Internasional Indonesia” di Danau Gelinggang, Bendungan Hilir, Jakarta, Sabtu (25/4/2015).

Selain Hendardi, hadir juga Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos, Peneliti Setara Institute M Gufron Mustaqim dan Aktivis anti Hukuman Mati Esti Nuringdyah.

Indonesia, kata Hendardi berbeda dengan kecenderungan negara-negara di dunia yang berupaya menghapus hukuman mati demi mewujudkan citra sebagai negara beradab.

Menurutnya, Setara Institute menemukan selama sekitar 25 tahun terakhir, jumlah negara yang melaksanakan eksekusi hukuman mati mengalami tren menurun dengan compound annual growth rate minus 2 persen.

“Dengan kata lain, semakin banyak negara di dunia yang menerapkan moratorium atau bahkan menghapus hukuman mati,” katanya.

Setara Institute, tegasnya mendesak melakukan moratorium bahkan menghapus hukuman mati jika ingin berada dalam jalan yang benar.

“Jika Indonesia ingin berada dalam jalan benar menuju negara beradab, Pemerintah Indonesai perlu menghapus hukuman mati di Indonesia untuk semua tindakan kejahatan, termasuk di dalamnya kasus narkoba,” pungkasnya.

Dalam survei terakhir yang dilakukan Universitas Indonesia (UI) pada 2014, prevalensi atau jumlah pencandu narkotika di Indonesia sekitar empat juta orang. Dari jumlah itu, 1,4 juta pemakai teratur, 1,6 juta baru mencoba memakai, dan 943.000 yang benar-benar pencandu.

Selama ini sebanyak 12.044 orang meninggal per tahun atau 33 orang per hari akibat penyalahgunaan narkotika. Mereka meninggal karena mengonsumsi narkotika dalam porsi berlebihan.

Kerugian pribadi akibat narkotika mencapai Rp 56,1 triliun per tahun dan kerugian sosial Rp 6,9 triliun. Sekitar 25,49 persen korban narkotika adalah wanita.

Dari sisi pekerjaan, sekitar 50,34 persen korban adalah pekerja swasta dan pemerintah. Kemudian, 27,32 persen pelajar dan mahasiwa, serta 2,34 persen tidak bekerja. (dik)

(Visited 12 times, 1 visits today)
Kategori: Hukum

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*