Status Mary Jane Setelah Lolos Dari Eksekusi Mati

Mary Jane Veloso bersama pengacaranya.

Mary Jane Veloso bersama pengacaranya.

BeritaPrima, Jakarta - Mary Jane Fiesta Veloso lolos sementara dari eksekusi mati pada detik-detik terakhir. Berdasarkan permintaan Presiden Filipina Benigno Aquin, Kejaksaan Agung akhirnya menunda mengeksekusi Mary.

Menurut penjelasan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, penundaan eksekusi untuk Mary Jane dilakukan karena Maria Kristina Sergio, perekrut Mary Jane menyerahkan diri bersama pasangannya kepada aparat berwenang hari ini. Kristina menyerahkan diri ke Kantor Polisi Cabanatuan City.

Dia orang yang dianggap bertanggung jawab menyebabkan Mary Jane Veloso harus menghadapi hukuman mati dari peradilan Indonesia karena membawa heroin.

“Permintaan dari Presiden Filipina terkait pelaku yang diduga melakukan perdagangan manusia menyerahkan diri di Filipina,” katanya.

Menurut Tony, MJ sangat diperlukan kesaksiannya. karena itu, Kejaksaan memutuskan untuk menundaan melaksanakan eksekusi terhadap Mary Jane. “Dan MJ diperlukan kesaksiannya,” ujar Tony.

Secara kebetulan, penyerahan diri Maria Kristina Sergio, membebaskan sementara Mary Jane dari hukuman mati. Namun bila dilihat ke belakang, upaya Filipina untuk membebaskan Mary dilakukan dengan berbagai cara. Berkali-kali, Presiden Benigno Aquin meminta pengampunan kepada Presiden Jokowi. Namun tak digubris.

Tak hanya itu, aksi unjuk rasa besar-besaran juga dilakukan. Dari dunia olahraga, tekanan juga dilakukan. Petinju legendaris Filipina, Manny Pacquiao, melontarkan pernyataan menyentuh kepada presiden Indonesia, Joko Widodo. Dia ‘mengemis’ kepada Joko Widodo agar menyelamatkan nyawa Mary Jane dari ancaman eksekusi mati.

“Yang Mulia, Presiden Joko Widodo, saya Manny Pacquiao. Atas nama rekan senegara saya, Mary Jane Veloso dan seluruh rakyat Filipina, saya memohon agar hati Anda terketuk untuk memberikan grasi dan menyelamatkan hidupnya (Jane) dari eksekusi,” tulis Pacquiao.

“Bapak Presiden, pada 2 Mei saya akan berjuang di Las Vegas, Nevada, melawan Floyd Mayweather yang dianggap duel abad ini. Saya mendedikasikan laga ini untuk negara saya dan seluruh rakyat Asia, termasuk Filipina dan Indonesia. Terima kasih, Pak Presiden.”

Mary Jane, divonis hukuman mati karena tertangkap membawa 2,6 kg heroin pada 2010 silam. Banyak yang percaya wanita 30 tahun itu tidak bersalah dan hanya korban dari human trafficking.

Belum ada penjelasan resmi lagi dari pihak berwenang terkait penundaan eksekusi mati terhadap Mary Jane. Apakah setelah ini, yang bersangkutan akan dibawa ke Filipinan untuk menjadi saksi dipersidangan, masih belum jelas.

Agus Salim, pengacara terpidana mati asal Filipina, Mary Jane, mengaku terkejut dengan keputusan pemerintah Indonesia menangguhkan eksekusi kliennya di detik-detik terakhir pelaksanaan hukuman mati. Menurutnya ini mukjizat. (dik)

(Visited 84 times, 1 visits today)
Kategori: Hukum

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*