KPK: Upaya Hukum Terus Berlanjut

Hakim Sarpin Rizaldi ketika memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan kontra KPK di PN Jaksel, Senin (16/2/2015). (Foto: BeritaPrima/ Sonny Eko Kustiawan)
BeritaPrima, Jakarta – Putusan sidang praperadilan yang mengabulkan permohonan Komjen Budi Gunawan (BG) tak menghentikan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa Hukum KPK Rasamala Aritonang menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan upaya hukum.
“Nanti kita pelajari putusan. Kita lihat dulu nanti. Upaya hukum ada, kan Mahkamah Agung sudah menyebutkan opsi-opsinya,” ujar Kuasa Hukum KPK Rasamala Aritonang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Sebagaimana diketahui Hakim tunggal sidang praperadilan BG, Sarpin Rizaldi, mengabulkan permohonan yang diajukan calon Kapolri tersebut, Senin (16/2/2015).
“Menimbang bahwa atas penyidikan pemohon tidak sah, surat sprindik termohon sebagai tersangka maka terhadap surat penyidikan yang menetapkan sebagai tersangka pun dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” jelas Sarpin saat membacakan putusan.
(Ichsan Husyaifi)

