Gugatan Terpidana Mati Bali Nine Ditolak PTUN
BeritaPrima, Jakarta - Pangadilan Tata Usaha Negara Jakarta akhirnya menolak permohonan anggota Bali Nine, Andrew Chan, untuk membatalkan penolakan grasi Presiden Joko Widodo. Sementara itu kemungkinan Myuran Sukumaran, anggota Bali Nine lainnya, juga akan mendapatkan keputusan yang sama.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, (6/4/2015), sebuah panel dalam sidang hari ini dari tiga hakim menjatuhkan putusan mereka untuk Chan. Keputusan itu menegaskan putusan mereka sebelumnya bahwa grasi dari presiden tidak dapat dianggap sebagai masalah administrasi negara.
Pengadilan yang sama pada bulan Februari 2015 juga menolak banding duo Bali Nine tersebut dengan alasan keputusan oleh Presiden Joko Widodo tidak dalam yurisdiksi pengadilan.
Tidak diketahui apa langkah pengacara dari kedua terpidana mati asal Australia itu berikutnya dalam upaya mereka mengampuni orang-orang yang sedang menunggu eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah.
Sukumaran dan Chan divonis pada 2006 sebagai pemimpin kelompok yang menyelundupkan heroin dari Indonesia. Pasangan ini dua dari 10 narapidana narkoba yang akan dieksekusi oleh regu tembak di Nusakambangan. Orang lain dalam kelompok ini termasuk warga negara Prancis, Brasil, Filipina, Ghana, Nigeria, dan Indonesia.
Jokowi menolak permohonan grasi kepada para narapidana tersebut meskipun permohonan pengampunan telah berulang-ulang diajukan oleh pemerintah Australia, Brasil dan Prancis.
Sukumaran dan Chan mengajukan banding di pengadilan tata usaha negara dengan alasan bahwa Jokowi tidak memberikan pertimbangan dari setiap kasus.
Dengan keputusan pengadilan yang menolak banding mereka, telah membuat duo Bali Nine tersebut kehabisan semua jalan untuk menempuh jalur hukum.
(Aditya Sanjaya)


