BW Pertanyakan Kenapa Sugianto Sabran Laporkan Peradi?
BeritaPrima, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) mempertanyakan kepentingan Sugianto Sabran, yang melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Menurut Bambang, dalam Undang-Undang advokat, pelapor yang mengadukan seorang kuasa hukum seharusnya adalah orang yang secara langsung dirugikan secara hukum.
Bambang menilai, Sugianto bukan pihak yang dirugikan atas apa yang telah dilakukannya terkait profesinya sebagai advokat. Hal itu disampaikan Bambang seusai memberikan klarifikasi terhadap laporan Sugianto kepada Komisi Pengawas Advokat Peradi.
“Tadi saya tanya, siapa yang melaporkan saya, katanya masyarakat. Tetapi apa mereka (Sugianto) dirugikan? Ini sudah lima tahun, kenapa baru sekarang?,” ujar BW, saat ditemui di Kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (18/2/2015).
Bambang mengatakan, kalau memang Sugianto merasa dirugikan, ia mempertanyakan kepentingan di balik pelaporan tersebut. Ia menduga, laporan tersebut dilakukan terkait jabatannya di KPK dan terkait penanganan kasus Komjen Budi Gunawan.
“Beliau ini (Sugianto), bukan sebagai pihak yang terlibat pada sengketa pilkada pada 2010. Hanya saya dan KPU yang terkait di Mahakamah Konstitusi. Dasar kepentingannya apa? Ini mengada-ada,” kata BW.
Sebelumnya, BW telah dilaporkan ke Komisi Pengawas Advokat atas tuduhan melanggar etika profesi, saat menjadi pengacara dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Bambang, yang saat itu menjadi kuasa hukum calon bupati Ujang Iskandar, dituduh meminta saksi untuk memberikan kesaksian yang tidak sesuai fakta. BW dilaporkan oleh mantan pasangan kandidat dalam Pilkada Kotawaringin Barat, Sugianto Sabran-Eko Soemarno. Sebelumnya, Sugianto juga telah melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri.
(dik)


