Tak Terima Kasus Novel Baswedan Distop, Korban Akan Ajukan Praperadilan
BeritaPrima.com, Jakarta - Pihak korban penganiayaan yang diduga dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan tidak terima dengan keputusan penghengtian kasus tersebut oleh kejaksaan.
|
Pilihan Redaksi
|
Korban berencana untuk mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu setelah menerima salinan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP).
“Sudah mulai persiapkan, kami kan masih kumpulkan data-data, karena kan praperadilan itu kan butuh data. Begitu salinan SKPP kami terima, kami akan langsung daftarkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu,” ujar kuasa hukum korban, Yuliswan saat dihubungi, Rabu (24/2/2016).
Yuliswan mengungkapkan korban penganiayaan yang diduga dilakukan Novel merasa dirugikan dengan keputusan kejaksaan itu. Apalagi, kejaksaan mengakuk tidak cukup bukti untuk menjerat Novel.
Pasalnya, kejaksaan dan kepolisian sebelumnya telah melakukan koordinasi hingga jaksa peneliti menyatkan sudah ada cukup bukti. Bekas perkara pun dinyatakan lengkap.
Setelah itu, jaksa mulai menyusun dakwaan dan mendaftarkan perkara ini ke pengadilan untuk segera disidang.
“Artinya, kalau bukti tidak cukup, kenapa mereka P21 (menyatakan berkas lengkap). Ini sama saja dengan menjilat ludahnya sendiri,” ujar Yuliswan.
Selain itu, Yuliswan juga mempertanyakan alasan kasus Novel sudah kadaluarsa.
“Ini sudah masuk ke pengadilan, sudah dijadwalkan sidang, artinya proses penuntutan sudah terjadi, sudah teregister. Tidak ada ceritanya kadaluarsa, tapi tiba-tiba mereka (kejaksaa) tarik berkas dan menyatakan SKPP,” papar dia. (dik)

