KPK Dan Kapolri Upayakan Jaksa Agung Tarik Berkas Novel
BeritaPrima.com, Jakarta - Beredar kabar jika pimpinan Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) meminta agar Kejaksaan Agung mencabut berkas penyidik KPK Novel Baswedan.
Saat dikonfirmasi, Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan jika pimpinan lembaga antirasuah tersebut “melobi” dirinya untuk mencabut berkas perkara Novel Baswedan.
“Ya jangan sebut lobilah tapi koordinasi. Sesama penegak hukum melakukan koordinasi kan biasa, banyak hal yang dibahas. Antara lain yang itu,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Kemudian, selang beberapa hari Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti juga menghubungi Prasetyo untuk meminta agar berkas perkara Novel ditarik. Menurutnya hal itu dianggap wajar, karena aparat penegak hukum harus selalu berkomunikasi agar sinergitannya bisa tetap dijalankan.
“Kita selalu komunikasi gimanapun ketiga unsur penegak hukum harus bersinergi dan harus ada komunikasi begitu. Ini semua dilakukan untuk membangun kebersamaan dan harmonisasi,” tutupnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah dilimpahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada Jumat, 29 Januari 2016.
Diketahui, kasus tersebut bermula saat Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004 ketika dirinya masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
Kasus dugaan penganiayaan itu kembali dipermasalahkan dan mencuat ketika Novel tengah menjadi penyidik KPK sesaat setelah dirinya menangani sebuah kasus korupsi di tubuh kepolisian pada 2012 silam. (dik)

