Kasus Proyek Puskesmas, Wali Kota Airin Kembali Diperiksa Kejagung

airin rachmi diany

Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany kembali diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung.

BeritaPrima, Jakarta - Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany kembali diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung. Airin diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan Tanggerang tahun 2011-2012.

“Yang bersangkutan telah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan,” Tony Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung di Jakarta (6/4/2015).

Kedatangan Airin merupakan pemeriksaan kedua terhadap dalam kasus yang turut menjerat suaminya, Tugabus Chaeri Wardana alias Wawan. Pada pemeriksaan pertama Airin telah berlangsung pada Jumat 27 Maret 2015 yang lalu. Ketika itu Airin menolak memberikan keterangan kepada penyidik terkait Wawan yang lebih dulu berstatus tersangka.

“Jadi tadi saya diperiksa tentang tugas dan kewajiban saya sebagai Wali Kota Tangerang Selatan. Kalau mau tahu lebih lengkapnya, bisa tanya ke penyidik langsung,” ujar Airin usai menjalani pemeriksaan pertamanya.

Sebelumnya, Departemen Pidana Khusus Kejagung sudah menetapkan tujuh orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya merupakan pihak swasta. Wawan selaku Komisaris PT Bali Pasifik Pragama, tiga tersangka lainnya adalah Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Komisaris PT Mitra Kary Rattan Herdian Koosnadi dan Direktur PT Bangga Usha Mandiri Desy Yusandi.

Selain itu ada pejabat yaitu Kepala Dinas Kesehatan Tanggerang Selatan Dedeng M. Epid, Kepala Bidang Sunber Daya Kesehatan dan Promosi Dinas Kesehatan Tanggerang Selatan Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinas Kesehatan Banten Neng Ulfah. (dik)

(Visited 19 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi
Tags: #KasusAirin

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*