Diperiksa Jaksa 10 Jam, Wali Kota Airin Emoh Komentar

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany diperiksa Kejagung selama 10 jam. (Foto: BeritaPrima/dok)
BeritaPrima, Jakarta - Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, merampungkan pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin, 6 April 2015. Airin diperiksa selama 10 jam sebagai saksi kasus korupsi pembangunan Puskesmas dan RSU Kota Tangerang Selatan.
Airin, yang mengenakan kemeja putih, terlihat meninggalkan Kejaksaan Agung sekitar pukul 20.15 WIB. Istri dari Tubagus Chaery Wardana alias Wawan itu enggan berkomentar banyak seputar pemeriksaannya hari ini.
“Pada intinya saya hormati proses hukum. Pemeriksaan masih lanjutan soal pemeriksaan lalu. Untuk lebih jelas soal materi pemeriksaan bisa tanya ke penyidik,”ujar Airin yang langsung bergegas pergi dengan mobil Innova hitam.
Selain Airin, penyidik juga memeriksa mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Dadang M Epid, yang merupakan tersangka dalam kasus ini. Dadang sudah meninggalkan Kejaksaan Agung sekitar pukul 20.15 WIB tanpa mengucapkan sepatah katapun.
Sebagaimana diketahui, sebanyak tujuh orang tersangka sudah ditetapkan dalam kasus korupsi proyek puskesmas dan RSU Kota Tangerang Selatan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Salah satunya adalah suami Airin, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan.
Wawan menjadi tersangka bersama enam orang lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Dadang M Epid, Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinas Kesehatan Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinas Kesehatan Banten Neng Ulfah.
Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi. (dik)

