Argumen KPK Terkait Status BW Diterima Hakim

praperadilanBG-HakimKetua5

Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015). (Foto: BeritaPrima.com/Sonny Eko Kustiawan)

BeritaPrima, Jakarta - Status Bambang Widjojanto sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dipersoalkan dalam sidang praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Budi memprotes tim KPK karena mendapat surat kuasa hukum dari Bambang. Oleh kuasa hukum Budi, Bambang dianggap telah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK dengan mengajukan surat pengunduran diri.

“Dalam Undang-Undang KPK disebutkan komisioner diberhentikan, salah satunya, karena mengundurkan diri. Bambang setahu kami telah mengundurkan diri,” kata Friedrich Yunadi, kuasa hukum Budi, di depan persidangan, Senin, (9/2/2015).

Friedrich pun mempersoalkan, apakah Bambang masih berwenang memberikan kuasa dalam pengadilan itu. Atas keberatan kuasa hukum Budi, hakim tunggal Sarpin Rizaldi memberi kesempatan kepada perwakilan KPK untuk menanggapi.

Kuasa hukum KPK, Katrina Girsang, menjawab keberatan itu dengan tenang. Menurut Katrina, Bambang memang telah mengundurkan diri. Namun UU KPK juga mengatur bahwa pengunduran diri hanya bisa ditetapkan oleh presiden.

“Hingga saat ini, belum ada keputusan presiden yang dikeluarkan, sehingga Bambang Widjojanto masih sah sebagai pimpinan KPK,” ujar Katrina.

Hakim Sarpin menerima argumen Katrina. “Memang benar belum ada keppres, Bambang Widjojanto masih berhak memberikan kuasa,” tutur Sarpin. Sarpin kemudian meminta sidang dilanjutkan setelah perdebatan soal status Bambang Widjojanto itu diterima kedua pihak.

(Aditya Sanjaya)

Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*