Kasus Alih Lahan, Gulat Ngaku Pernah Diintimidasi Zulkifli Hasan

gulat-manurungBeritaPrima, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan, Gulat Medali Emas Manurung, sempat mengungkapkan beberapa persoalan saat menjalani sidang lanjutan hari ini. Kuasa hukum Gulat, Jimmy Stefanus Mboi, mengaku sempat diintimidasi oleh mantan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, selepas bersaksi.

Menurut Jimmy di akhir persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/1/2015), Zulkifli sempat melontarkan ucapan menyinggung kliennya. Dia menyebut Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat masih sempat mencibir kliennya saat majelis hakim masih berada di dalam ruang sidang.

“Mengenai ucapan yang tidak pantas yang disampaikan saksi Zulkifli Hasan. Setelah memberikan keterangan tadi lalu keluar, kemudian mengucapkan, ‘Gara-gara kau semua orang rugi,’ kemudian keluar dan mengundang tertawa dari pengunjung,” kata Jimmy.

Jimmy juga protes karena kliennya pagi tadi sempat bersitegang dengan seorang pria di ruang tunggu terdakwa. Bahkan keduanya sempat terlibat cekcok dan melontarkan makian.

“Kami mohon perhatian majelis hakim yang mulia terhadap saksi-saksi yang dihadirkan supaya mereka dapat menjaga persidangan ini,” ujar Jimmy.

Ketua Majelis Hakim Supriyono lantas menanggapi protes dari kubu Gulat. “Terima kasih, karena kebetulan tadi langsung keluar. Perlu ditanggapi penuntut umum,” kata Hakim Ketua Supriyono.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo, lantas memberi tanggapan atas keberatan Gulat. Tetapi, dari pendapatnya dia menyatakan enggan bertindak dan menyerahkan kepada Gulat serta kuasa hukumnya bila merasa disakiti langsung melapor kepada polisi.

“Kalau ada sesuatu yang kalau sudah bersifat tindak pidana bisa diserahkan ke yang berwajib,” kata Jaksa Kresno.

Namun, Hakim Ketua Supriyono langsung menjawab pendapat jaksa. Menurut dia, mestinya jaksa bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan terdakwa saat berada dalam kewenangannya dan selama menjalani persidangan. Tetapi, Jaksa Kresno menyatakan hanya menyerahkan urusan keamanan Gulat kepada pengawal tahanan.

“Itu diserahkan ke pengawal tahanan. Kita lihat dulu klasifikasinya seperti apa,” tambah Jaksa Kresno.

Mendengar jawaban itu, Hakim Supriyono lantas memberi penegasan kepada jaksa.

“Kondisi itu diakomodirlah. Belum menjurus tindak pidana, jangan sampai posisi itu. Sekecil apapun karena duduk di sini belum dinyatakan bersalah juga. Harus dijamin keamanannya, majelis meminta itu, jangan sampai terjadi posisi itu,” sahut Hakim Supriyono.

Sayang saat dikonfirmasi langsung usai sidang, Gulat enggan buka mulut soal dua insiden itu. Dia memilih bungkam dan menyerahkan kepada pengacaranya. (dik)

Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*