Judicial Review Batas Usia Nikah Ditolak MK, Anggota DPR Menyesalkan

Mahkamah Konstitusi menolak judicial review atau uji materi terkait batas usia menikah bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 18 tahun.
BeritaPrima, Banyuwangi — Nihayatul Wafiroh, anggota DPR asal Banyuwangi, menyesali penolakan Mahkamah Konstitusi dalam judicial review atau uji materi terkait batas usia menikah bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 18 tahun.
“Keputusan itu sama sekali tidak berpihak pada kepentingan perempuan, salah satunya adalah agar bereproduksi dengan sehat. Sebab, sesuai dengan kesehatan, usia 16 tahun itu masih tergolong anak-anak,” kata Nihayatul saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (19/6/2015).
Anggota DPR RI Komisi IX tersebut menjelaskan, batas usia menikah perempuan 16 tahun seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 berkontribusi terhadap angka kematian ibu dan bayi. Risiko lainnya adalah kelahiran bayi prematur yang berujung pada banyaknya anak berkebutuhan khusus.
“Saya sudah melakukan pengamatan dan menemukan di beberapa rumah sakit di wilayah Banyuwangi dan Bondowoso, bayi yang lahir prematur akibat pernikahan dini. Bahkan ada anak yang masih berusia 15 tahun sudah melahirkan bayi,” kata dia.
Selain itu, ia juga menegaskan, di dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Pasal 26 poin C disebutkan, dalam rangka melindungi anak-anak, negara harus mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.
Selain itu, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional menetapkan, batas usia anak 20 tahun agar melahirkan generasi yang sehat. “Tidak ada yang membedakan antara laki-laki dan perempuan, apalagi perbedaan batas usia pernikahan. Yang harus diperhatikan adalah kesiapan mental, apalagi yang mengandung dan melahirkan adalah perempuan,” tegas Nihayatul.
Dia juga menjelaskan, berdasarkan hasil survei Demografi dan Kesehatan Indonesia pada tahun 2012, angka kematian ibu mencapai 359 per 100.000 kelahiran, atau meningkat sekitar 57 persen dibandingkan pada tahun 2007, yang hanya 228 per 100.000 kelahiran.
“Saat ini Indonesia peringkat ke-37 dalam usia pernikahan dini di seluruh dunia, sedangkan di Asia Tenggara, Indonesia menempati peringkat kedua setelah Kamboja. Ini bisa dilihat jika pernikahan dini ini bisa mengakibatkan kematian ibu dan anak,” kata dia lagi. (ren)

