Rio Capella Bakal Buka-bukaan di Pengadilan Tipikor
BeritaPrima.com, Jakarta - Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella akan membuka selebar-lebarnya atas kasus yang menjerat dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“JC (justice collaborator) itu betul. Penyidik merasa tidak disulitkan dengan keterangan Rio,” ujar kuasa hukum Rio, Musfani di Gedung KPK, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2015).
Menurutnya, pada saat Rio Capella menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan banyak kejutan yang akan diungkapkan kliennya. Sebab itu, dirinya meminta agar media ikut mengawal jalannya persidangan.
“Di sidang nanti kita lihat perkembanganya. Kalau skenario uang ini kan enggak jelas untuk apa uang Rp200 juta,” tukasnya.
Sekadar informasi, Rio Capella terjerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Dia sudah ditahan sejak 23 Oktober lalu.
Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rio sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dari lembaga antikorupsi. Sidang dijadwalkan digelar Jumat ini, namun KPK meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menundanya. (dik)

