Pengacara Patrice: Fransisca Terima Rp 50 Juta

riocapellaBeritaPrima.com, Jakarta - Pengacara mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, mengaku kliennya diberi uang Rp 200 juta dari Fransisca Insani Rahesti, teman kuliah Patrice.

Setelah menerima uang tersebut, Patrice memberi uang kepada Fransisca sebesar Rp 50 juta.

“Kan disebutkan Sisca kasih Rp 200 juta, terus dikasih ke Sisca Rp 50 juta. Berarti kan Rp 150 juta yang dipegang Patrice,” ujar Maqdir di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Maqdir mengatakan, Patrice memberi Rp 50 juta karena saat itu Fransisca membutuhkan uang untuk sekolah anaknya. Merasa iba, Patrice pun memberinya bagian dari Rp 200 juta itu.

Menurut Maqdir, Patrice tidak pernah menggunakan uang Rp 150 juta yang dia simpan. Setelah menimbang-nimbang, Patrice memutuskan untuk mengembalikannya kepada Fransisca.

Namun, ia mengembalikan utuh kepada Fransisca, yaitu Rp 200 juta dengan menambahkan Rp 50 juta dari kantongnya sendiri.

“Pak Rio itu nombok Rp 50 juta karena mau bantu teman (Sisca),” kata Maqdir.

Namun, kata Maqdir, Patrice mengaku tidak tahu apakah uang tersebut dipakai oleh Fransisca atau tidak.

Setelah mengembalikan uang tersebut, kata Maqdir, kliennya tidak tahu menahu lagi soal keberadaan uang Rp 200 juta yang semestinya dikembalikan ke pemberinya, istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Evy Susanti.

“Itu yang harus ditanya, dia pakai atau diserahkan ke KPK,” kata Maqdir.

Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis sekaligus teman kuliah Patrice.

Pemberian tersebut dilakukan agar Rio membantu “mengamankan” kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.

Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (dik)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Kategori: Hukum

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*