ICW: Upaya Memperlemah KPK Justru Datang Dari Internal

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho.

BeritaPrima, Jakarta - Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, menilai ungkapan Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki tentang kewenangan KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tidak tepat.

Menurut dia, jika kewenangan tersebut diberikan kepada lembaga antirasuah ini melalui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, lebih baik Ruki mundur saja dari posisi Pimpinan KPK. “Lebih baik Ruki mundur dari jabatannya,” kata Emerson saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2016).

Menurut dia, tak diperbolehkannya KPK menerbitkan SP3 merupakan salah satu kelebihan dan ciri khas yang dimiliki lembaga tersebut dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lainnya. Untuk itu, tidak semestinya pemberian ‘surat sakti’ penghentian perkara dimiliki KPK.

“(Tidak adanya SP3) ini kelebihan dan trademark KPK selama ini. Jadi tidak asal-asalan ketika memproses kasus,” ujarnya.

Bahkan dia menilai, apa yang terjadi saat ini adalah upaya pelemahan yang dilakukan dari kalangan eksekutif dan dari dalam internal KPK sendiri terhadap upaya pemberantasan korupsi.

“Di era pemerintahan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), upaya pelemahan KPK datangnya dari wilayah legislatif. Di era Presiden Jokowi (Joko Widodo), upaya pelemahan KPK justru datang dari wilayah eksekutif dan dari internal KPK,” tandasnya. (dik)

(Visited 4 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*