Sejumlah Ormas melaporkan Kasus Pelecehan Hari Raya Nyepi
BeritaPrima, Bali – Sejumlah organisasi kemasyarakatan di Provinsi Bali melaporkan kasus dugaan pelecehan ritual Hari Raya Nyepi ke Kepolisian Daerah di Bali. Kasus ini mencuat saat ada tindakan dari seorang yang bernama Nando Irawansyah M’ali dalam sebuah status di Facebook.
“Bagi orang-orang yang melecehkan agama satu sama lain harus ada efek jera,” kata Ketua Pembina Yayasan Mada Werdi Utama, Supartha Djelantik, di Denpasar, Senin (23/3/2015). Pria yang diketahui berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat, itu dilaporkan oleh ormas Denpasar.Selain itu beberapa ormas lainnya juga turut melaporkan hal ini diantaranya, Aliansi Peduli Sejahtera Masyarakat (Api Semar), Cakarwayu, Forum Love Bali, dan Pukor Indonesia.
|
Pilihan Redaksi
|
Mereka mendatangi SPKT Polda Bali untuk mendaftarkan laporan kasus dugaan pelecehan dan penghinaan terhadap agama di Polda Bali. Mereka berharap kasus ini dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat, khususnya kepada umat beragama agar selalu menjunjung tinggi toleransi antar umat. Mengingat, hal serupa juga pernah terjadi beberapa tahun lalu saat umat Hindu melaksanakan Hari Raya Nyepi.
Sebagaimana diketahui, tulisan Nando di akun Facebooknya tersebar luas ditengah masyarakat. Tulisan tersebut dinilai kurang pantas disampaikan menginta masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi pluralisme. Di dalam tulisan facebooknya, Nando mengungkapkan kekesalannya dengan kata-kata kasar kepada umat Hindu yang sedang melaksanakan Nyepi karena tidak dapat menonton tim sepakbola kesayangannya. Pemerintah setempat melakukan penghentian tayangan sebenarnya dilakukan untuk menghormati ritual Catur Brata Penyepian, Sabtu (21/3).
Selama menjalani ritual Nyepi, umat Hindu dilarang melakukan empat hal, yakni bekerja (Amati Karya), bersenang-senang (Amati Lelanguan), tidak bepergian (Amati Lelungaan), dan menyalakan api, listrik, atau lampu (Amati Geni). Empat pantangan tersebut berlangsung selama 24 jam, mulai Sabtu (21/3) pagi hingga Minggu (22/3) pagi, kecuali hal yang bersifat darurat seperti di rumah sakit dengan penerangan yang dimatikan di luar areal rumah sakit.
(Ichsan Husyaifi)


