Jawab Tantangan Kabareskrim, Novel Ajukan Praperadilan Besok

Penyidik senior KPK NOvel Baswedan akan mengajukan gugatan praperadilan, Senin (4/5/2015) besok).
BeritaPrima, Jakarta - Tantangan Kabareskrim Komjen Budi Waseso agar Novel Baswedan mengajukan gugatan akhirnya dipenuhi oleh penyidik senior KPK tersebut. Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan akan mengajukan praperadilan tentang penangkapan dan penahanan oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Kami akan lawan, akan kami praperadilan semua. Bahkan kalau pun kalah, akan kami akan gugat perdata,” ujar Haris Azhar, Sabtu (2/5/2015).
|
Pilihan Redaksi
|
Haris yang juga koordinator Kontras itu mengaku tim kuasa hukum bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta tengah menggelar rapat untuk membahas praperadilan.
“Mudah-muhahan praperadilan secepatnya Senin bisa dilakukan. Kalau malam ini Pengadilan buka malam ini juga kami daftar,” tuturnya.
Haris juga mengaku akan konsisten mendorong adanya pembersihan di tubuh Polri dari oknum pejabat kepolisian yang bersembunyi dibalik hukum. Padahal oknum tersebut telah melanggar hukum, karenanya pihaknya akan menempuh segala upaya melawan hal itu.
Sebelumnya anggota tim kuasa hukum Novel lainnya, Bahrain mengaku masih khawatir dengan independensi pengadilan dalam menangani kasus ini. Dia menganggap praperadilan sebagai jalan yang rentan. Sebab, intervensi kekuasaan terhadap peradilan dinilainya masih cukup kuat.
“Agak rentan sebenarnya, karena pengadilan kita nggak steril juga, agak korup. Itu berat. Intervensi kekuasaan masih sangat-sangat berpengaruh. Saya khawatir saja,” tutur Bahrain.
Kendati demikian, praperadilan tetap akan jadi opsi kuasa hukum, mengingat ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Bareskrim Polri saat menangkap Novel Baswedan.
Novel ditangkap pada Jumat, 1 Mei 2015 dini hari. Hari ini, status penahanan Novel Baswedan juga ditangguhkan setelah sebelumnya petinggi KPK dan Polri menggelar pertemuan tertutup.
Penyidik senior KPK itu ditahan Bareskim terkait dugaan kasus penganiayaan pencuri sarang burung Walet di Bengkulu pada 2004 silam. Namun banyak pihak yang mengganggap penangkapan ini buntut dari perseturuan KPK dan Polri. (dik)

