Novel Baswedan Gugat Polri Bayar Ganti Rugi Cuma Satu Rupiah

novel-baswedan2

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, menuntut Bareskrim Mabes Polri membayar ganti rugi terhadapnya.

BeritaPrima, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, menuntut Bareskrim Mabes Polri membayar ganti rugi terhadapnya. Namun, angkanya sangat kecil, hanya senilai Rp1.

“Kami hanya menutut ganti Rugi Rp1. Ini sebagai bentuk pembelajaran agar tidak ada tersangka lain yang diperlakukan seperti ini. Karena harta itu tidak penting, yang penting permohonan maaf,” kata salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu saat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, senin, 4 Mei 2015.

Menurut Muji, tugas kepolisian ketika ingin menangkap dan menahan seseorang harus demi penegakan hukum, bukan tujuan lain seperti balas dendam atau menakut-nakuti.

“Untuk apa ada surat penangkapan yang dikeluarkan sebegitu lama, tiba-tiba entah ada keperluan apa baru ditangkap sekarang,” tuturnya.

Lebih lanjut, Muji mempersoalkan penangkapan yang dilakukan Bareskrim terhadap kliennya saat tengah malam. Menurutnya, momen tersebut tak lazim dan dianggap melanggar peraturan internal Polri sendiri.

Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan mendatangi Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin 4 Mei 2015. Mereka melakukan pengajuan permohonan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Para Tim kuasa hukum antara lain Muhammad Isnur, Muji Kartika Rahayu, Asfinawati, Dadang Trisasongko, Ichsan Zikry dan Andi Muttaqin. Tim kuasa hukum itu melakukan pendaftaran di ruang kepaniteran pidana dengan Hadi Sukma. Mereka menganggap terkait penangkapan dan penahanan Novel tidak sah.

Dalam Pasal 77 KUHAP sudah diatur bahwa proses penangkapan dan penyitaan barang yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur, masuk dalam objek praperadilan.

Selain itu, sah atau tidaknya sebuah penangkapan, penahanan dan penghentian penyidikan serta ganti rugi juga masuk dalam objek praperadilan. Dengan alasan itu, tim kuasa hukum Novel Baswedan mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Novel Baswedan masih menggunakan baju koko putih saat ditangkap tim Mabes Polri dari rumahnya, Jumat 1 Mei 2015 dini hari. Dia ditangkap dari rumahnya dan langsung dibawa oleh beberapa penyidik Bareskrim ke Mabes Polri. Meski begitu Novel di bawa tidak dengan tangan terborgol.

Novel tercatat menjadi ketua satgas untuk sejumlah kasus di KPK. Baru-baru ini ia tercatat sebagai satgas dugaan suap kader PDI Perjuangan, Adriansyah yang ditangkap di Bali.

Novel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet diBengkulu pada 2004 silam. Saat itu masih menjabat Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu. (dik)

(Visited 10 times, 1 visits today)
Kategori: Hukum

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*