Kuasa Hukum Novel Optimis Menangkan Gugatan Praperadilan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 4 Mei 2015.
BeritaPrima, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait proses penahanan dan penetapannya sebagai tersangka oleh Mabes Polri, Senin (4/5/2015.
|
Pilihan Redaksi
|
Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara: 37/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. “Tiga hari sejak kami mendaftarkan ini. Ketua PN akan menetapkan jadwal sidang dan hakim tuggalnya,” ujar salah seorang anggota tim kuasa hukum Novel Bawesdan, Muji Kartika Rahayu, usai mendaftarkan permohonan.
Muji mengaku optimis perihal praperadilan. Ia meyakinkan bahwa ada pelanggaran administrasi yang dilakukan Polri dalam proses penahanan terhadap Novel.
Salah satunya, sebut Muji, adalah kejanggalan dari surat perintah penangkapan yang diterbitkan Mabes Polri. Surat itu, diduga telah kedaluwarsa karena diterbitkan tanggal 24 April 2015.
“Surat perintah penangkapan tanggal 24 April. Kenapa Baru ditangkap 1 Mei. Apa sih yang urgensi (mendesak),” ujar Muji. (feb)

