Kuasa Hukum Novel: Polri Harus Buat Permintaan Maaf Di Baliho
BeritaPrima, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Bawesdan resmi mengajukan sidang praperadilan terhadap Mabes Polri atas penahanan dan status tersangkanya, Senin 4 Mei 2015.
|
Pilihan Redaksi
|
Tak cuma itu, Novel juga mengajukan gugatan kepada Polri senilai Rp1 dan permohonan maaf dari Mabes Polri kepada Novel dan keluarganya lewat media baliho berukuran besar.
Tim kuasa hukum Novel, Asfinawati, mengatakan, pernyataan permohonan maaf itu harus dibuat dengan menghadap ke jalan raya tepat di depan kantor polisi. Sehingga publik dapat melihat permohonan itu secara langsung.
“Paling penting ada permintaan maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya. Baliho harus ditempel oleh polisi di kantornya menghadap jalan supaya masyarakat lihat dan menjadi pelajaran bagi Polri,” ujar Asfinawati usai mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Senin 4 Mei 2015.
Selanjutnya, tambah Asfinawati, permohonan itu harus mencantumkan pernyataan, “Kepolisian RI memohon maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah”. (dik)

