Beda Pendapat Ketua MK Dan Eks Ketua MK Soal Budi Gunawan

hamdan-arief2BeritaPrima, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat berpendapat proses pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian masih bisa dilanjutkan. Hari ini, Rabu 14 Januari 2015, Komisi III DPR tengah menguji kelayakan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.

“Selama belum ada keputusan pengadilan berarti kan belum bersalah, ya lanjutkan,” kata Arief di Kompleks Kepresidenan, Jakarta, Rabu 14 Januari 2014.

Arif menegaskan, Budi Gunawan baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan belum ada keputusan pengadilan.

Berbeda dengan Arief, Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva menilai Komjen Budi tak bisa melepaskan begitu saja status tersangka yang ditetapkan KPK padanya.

“Faktanya KPK menetapkan Pak Budi Gunawan sebagai tersangka,” kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Rabu 14 Januari 2015.

Menurut Hamdan, apapun prosesnya nanti, dan walaupun diterapkan asas praduga tak bersalah, Budi Gunawan tetap harus dihadapkan pada nilai-nilai moral integritas.

“Artinya layak tidak layak itu yang berkaitan dengan integritas. Itu kan yang akan dilakukan oleh DPR,” ujarnya.

Hamdan menegaskan kalau seseorang ada dalam keadaan tersangka sangat mempengaruhi integritas.

“Masa seorang Kapolri adalah tersangka. Dan seorang tersangka lolos sebagai Kapolri, apa kata dunia? Apa lagi yang mau di fit and proper test,” ucapnya.

Komjen Budi Gunawan diajukan Presiden Joko Widodo sebagai calon kapolri untuk menggantikan Jenderal Sutarman. Penggantian itu disoroti banyak pihak karena terkesan terburu-buru, mengingat Sutarman baru akan pensiun pada Oktober mendatang.

Pencalonan Budi Gunawan mendapat reaksi keras dari kalangan aktivis antikorupsi dengan membentuk Koalisi Masyarakat Sipil. Selain menyampaikan sejumlah pernyataan pers, mereka juga menggalang penolakan melalui petisi di sebuah situs online.

Di tengah kekecewaan publik yang kecewa pada pilihan Jokowi, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Para aktivis kemudian menekan Dewan Perwakilan Rakyat agar menghentikan proses uji kelayakan dan kepatutan yang hari ini berlangsung.

Namun, DPR dalam hal ini Komisi III tetap melanjutkan proses dengan alasan, Presiden Jokowi tidak menarik pencalonan tersebut. (dik)

(Visited 49 times, 1 visits today)
Kategori: Hukum

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*