KPK Mengadu Kepada MA dan KY
BeritaPrima, Jakarta - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, KPK akan mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait proses praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Ia menambahkan, surat tersebut juga akan ditembuskan ke Komisi Yudisial.
“Segera mengirim surat pada MA terkait pada pengawasan, yang akhirnya di-CC atau ditujukan juga ke KY,” ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Johan mengatakan, KPK menganggap proses praperadilan Ilham tidak berjalan dengan adil. Misalnya, sebut Johan, hakim menolak saksi yang diajukan KPK dalam sidang tersebut. “Kira-kira itu seperti pelanggaran kode etik,” kata Johan.
Johan mengatakan, dalam sidang tersebut hakim juga meminta KPK menghadirkan dua alat bukti dalam penetapan Ilham sebagai tersangka yang sudah masuk ke dalam substansi materi. Sementara persepsi KPK, praperadilan hanya menguji prosedural penyidikan.
“Tapi dalam sidang, hakim ingin bukti-bukti yang dipunyai KPK untuk ditunjukkan juga dalam praperadilan. Itu pemikiran baru, dan KPK harus siap menghadapi itu,” ujar Johan.
Oleh karena itu, kata Johan, KPK menyiapkan strategi baru dalam menghadapi sidang praperadilan selanjutnya setelah mempelajari putusan praperadilan Ilham.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka Ilham Arief Sirajuddin tidak sah. Hal tersebut sesuai dengan gugatan praperadilan yang diajukan Ilham terhadap KPK.
Salah satu pertimbangan dikabulkannya gugatan praperadilan Ilham terhadap KPK lantaran bukti yang diajukan lembaga antirasuah itu tidak asli. KPK dianggap tidak dapat menunjukkan bukti perjanjian kerja sama rehabilitasi operasi dan pemeliharaan instalasi pengolahan minum Panaikang. Begitu pula dengan hasil audit anggaran dan rincian APBD yang hanya diberikan salinan dokumennya.
Yuningtyas menambahkan, KPK juga tak bisa menunjukkan bukti bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap Ilham sebagai tersangka. Namun, KPK justru mengeluarkan sprindik baru pada 20 November 2014 untuk kasus yang sama.
(Aditya Sanjaya)


