Diperiksa KY, Ini Pertanyaan Yang Diajukan Kepada Pengacara BG

maqdir-ismail

Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Maqdir Ismail, memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY), Rabu (11/3/2015).

BeritaPrima, Jakarta - Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Maqdir Ismail, memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY), Rabu (11/3/2015). Panggilan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi, saat memimpin sidang praperadilan bagi Budi Gunawan.

Seusai diperiksa sekitar empat jam, Maqdir mengaku ditanyakan soal fakta-fakta yang terjadi dalam sidang praperadilan Budi Gunawan. Salah satunya mengenai isu ancaman terhadap hakim Sarpin.

“Tadi saya ditanyakan, ‘Apa betul dibelakang hakim Sarpin ada banyak polisi?’,” ujar Maqdir saat ditemui di Gedung KY, Jakarta Pusat.

Maqdir kemudian menjawab bahwa tidak ada polisi yang berada di belakang hakim selama sidang praperadilan. Ia mengatakan, hampir seluruh ruang sidang saat itu dipenuhi para awak media yang meliput jalannya persidangan.

Selain itu, Maqdir juga ditanyakan mengenai alasannya mengajukan praperadilan. Termasuk mekanisme saat ia mendaftarkan berkas permohonan praperadilan di PN Jaksel.

Hingga saat ini, KY masih memanggil sejumlah saksi yang terkait dengan praperadilan Budi Gunawan untuk dimintai keterangan. Jika dibutuhkan klarifikasi, KY juga akan memanggil hakim Sarpin untuk dimintai keterangan.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan hakim Sarpin ke KY karena menduga terdapat pelanggaran dalam memutus perkara praperadilan Budi Gunawan. Sarpin dinilai melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim dalam Pasal 8 dan Pasal 10.

Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri sebelumnya menganggap putusan Hakim Sarpin menabrak hukum acara. Namun, Taufiq belum dapat menyimpulkan apakah putusan yang menabrak hukum acara tersebut merupakan terobosan hukum atau pelanggaran etika.

Sarpin memutuskan penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah secara hukum. Sarpin juga menganggap KPK tidak berwenang mengusut kasus tersebut.

Hakim Sarpin mengaku akan bertanggung jawab terkait hasil putusannya tersebut. Ia juga siap menghadapi proses di KY.

(dik)

(Visited 40 times, 1 visits today)
Kategori: Hukum

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*