Kebijakan JK Soal Kondensat Dinilai Sudah Tepat

Wapres Jusuf Kalla (Foto: BeritaPrima/dok)

Wapres Jusuf Kalla (Foto: BeritaPrima/dok)

BeritaPrima, Jakarta - Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), pada Mei 2008 memimpin rapat soal penjualan kondensat bagian negara antara PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan BP Migas atau yang saat ini berganti nama menjadi SKK Migas.

Menanggapi hal itu, Direktur Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi, Victor Edison Simanjuntak, menganggap wajar atas apa yang dilakukan JK. Karena, saat itu JK berperan sebagai orang yang harus menentukan kebijakan.

“Karena tentu wapres membuat kebijakan. Tetapi juga kebijakan yang dibuat Wapres tidak dilaksanakan TPPI,” ujar Victor, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).

Kebijakan yang tidak dilakukan TPPI, kata Victor, yakni perihal pengolahan kondensat bagian negara untuk dijadikan Solar, Ron 88, maupun Kerosin (minyak tanah). Saat itu JK juga meminta hasil-hasil pengolahan kondensat untuk dijual ke Pertamina,

namun TPPI malah menjualnya ke luar negeri melalui anak perusahaannya, yakni PT Vitol.

“Tapi kenyataannya tidak ada penjualan ke Pertamina dan tidak ada Ron 88, solar, dan sebagainya. Krena TPPI menjual ke luar negeri melalui Vitol,” jelas Victor.

Menurut Victor, tak ada yang salah dari kebijakan yang diperintahkan oleh JK saat itu. Victor malah menyalahkan TPPI yang tidak menuruti kebijakan itu.

“Jadi, enggak ada yang salah dari Wapres. Itu kebijakannya malah benar, tapi dari mereka yang menjual kondensat itu tidak menuruti kebijakan (Wapres),” pungkas Victor. (dik)

(Visited 30 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*