Sri Mulyani Bebas Tak Terbukti Terlibat Kasus Penjualan Kondensat

srimulyani5

Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

BeritaPrima, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak, menganggap mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk sementara tidak terbukti turut dalam penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara dari SKK Migas kepada PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Victor menegaskan bila surat persetujuan tata cara pembayaran yang ditandatangani Sri Mulyani keluar setelah SKK Migas (dahulu BP Migas) menunjuk langsung PT TPPI sebagai pembeli kondensat bagian negara. Penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas, lanjut Victor, tercantum dalam surat nomor 011 tertanggal 12 Januari 2009.

“Nah, karena sudah ditunjuk, Bu Sri merasa berkewajiban untuk menetapkan cara pembayaran. Jadi sudah ditunjuk dulu, baru surat Sri Mulyani keluar,” jelas Victor di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Menurut Victor, dalam penjualan kondensat itu seharusnya ada pejabat Kementerian Keuangan yang mengontrol pelaksanaan pembayaran itu sehingga masuk ke kas negara dengan baik.

Namun dalam kenyataannya, TPPI tidak membayar hasil pengolahan kondensat itu ke kas negara dalam hal ini Kemenkeu sebagai bendahara negara.

“Bendahara (Kemenkeu) berkewajiban mengontrol, tapi tidak harus menteri. Bisa oleh apakah di bawahnya atau apa,” tegas Victor.

Kasus tersebut bermula pada 2009. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BP Migas, dahulu SKK Migas) menunjuk langsung TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Tindakan ini dinilai melanggar keputusan BP Migas tentang pedoman penunjukan penjual minyak mentah.

Penyidik menemukan surat Menteri Keuangan dalam proses penunjukan langsung penjualan kondensat jatah negara SKK Migas dengan PT TPPI. Surat tersebut merupakan persetujuan cara pembayaran kondensat dengan catatan sepanjang melalui prosedur yang berlaku.

Padahal dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2012 disebutkan Menteri Keuangan mengetahui TPPI mengalami kesulitan keuangan, sehingga kesulitan memperoleh modal kerja.

Hal itu sebagaimana terungkap dalam Surat Direktur Utama TPPI kepada Menteri Keuangan TPPI/DEPKEU/L-087 tanggal 19 Desember 2008 perihal Permohonan Persetujuan Tata Cara Pembayaran Kondensat yang dikelola BP Migas untuk diolah TPPI. (dik)

(Visited 32 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*