Buronan Kasus Korupsi Merpati Akhirnya Ditangkap Kejaksaan Agung

Kapuspen Kejaksaan Agung Tony Spontana

Kapuspen Kejaksaan Agung Tony Spontana

 

BeritaPrima, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan bahwa Tim Intel Kejagung menangkap buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bernama Tony Sudjiarto. Tony adalah terpidana kasus korupsi maskapai Merpati.

“Terpidana ditangkap di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, pagi tadi pukul 10.20,” ujar Tony Spontana, Rabu (13/5/2015).

Tony memiliki peranan dalam kasus korupsi pengadaan penyewaan pesawat Boeing seri 737-400 dan 737-500 dari Thirdstone Aircraft Leasing terhadap PT Merpati Nusantara Airlines tahun 2007 yang merugikan negara US$ 1 juta atau setara Rp 9 miliar pada tahun itu. Tony terjerat karena pesawat yang disewa tak pernah diterima oleh Merpati.

Selain itu, Tony juga terjerat karena dua pesawat tersebut tak tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2006 Merpati. Walhasil, penggunaan uang itu pun tidak memenuhi syarat diligence atau keamanan.

Tony sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun jaksa kemudian mengupayakan banding sampai tingkat kasasi, sehingga vonis bebas Tony dicabut. Adapun putusan yang menjadi acuan penangkapan Tony adalah putusan Mahkamah Agung No.414 K/ Pid.Sus/2014.

Tony Spontana mengatakan Tony Sudjiarto akan dipidana selama empat tahun. Selain itu, ia juga dikenai denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Pasal yang digunakan adalah Pasal 2 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi.

(Aditya Sanjaya)

(Visited 72 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*