Giliran Hadi Poernomo Praperadilankan KPK

Mantan Direktur Jenderal Pajak yang juga tersangka kasus dugaan korupsi, Hadi Poernomo.
BeritaPrima, Jakarta - Giliran Mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, ikut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan itu menggugat langkah penetapan dia sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut kuasa hukum Hadi, Yanuar P. Wasesa, dia mendaftarkan gugatan kliennya hari ini. Tetapi dia belum tahu kapan mendapat jadwal persidangan.
“Praperadilan diregister pada 16 Maret 2015 dengan nomor register 21/Tik.Trap/2015/Pnjkt.Sel,” kata Yanuar melalui telepon di Jakarta, Senin (16/3).
Yanuar mengungkapkan sejumlah alasan mengapa pihaknya ikut mengajukan praperadilan seperti beberapa tersangka KPK lain seperti Komjen Pol Budi Gunawan, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali maupun mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana.
“Alasannya karena KPK tidak berwenang menyidik kewenangan Dirjen Pajak sesuai pasal 25 dan 26 UU Nomor 99/1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jadi Dirjen Pajak punya kewenangan yang diberikan oleh UU pajak untuk memeriksa permohonan keberatan wajib pajak,” ungkap Yanuar.
Kedua, keputusan menerima permohonan keberatan pajak PT BCA Tbk tahun 1999 adalah wewenang penuh Dirjen Pajak.
Ketiga, nota dinas Dirjen Pajak tanggal 17 Juni 2004 ke direktur PPH (Pajak Penghasilan) merupakan pendapat atas pendapat direktur PPH untuk melaksanakan, jadi direktur PPH tanggal 13 Maret 2004 yang menyampaikan usul dan dibalas dengan nota dinas.
“Nota dinas Pak Hadi untuk melaksanakan instruksi atau perintah Menteri Keuangan Nomor 117 tahun 1999 pasal 10 yang menyebutkan bahwa terhadap bank-bank termasuk BCA wajib menyerahkan NPL, yaitu non performing loan-nya ke BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dengan nilai nihil,” kata Yanuar.
Menurut Yanuar, sifat nota dinas tidaklah wajib sehingga Dirjen Pajak tidak membuat nota dinas pun tidak menjadi persoalan dan tidak melanggar apapun. Bahkan pembuatan nota dinas menghasilkan transparansi dan akuntabilitas.
“Kedua, apabila Dirjen Pajak pengganti Pak Hadi Poernomo memandang atau bersikap bahwa dirjen pajak terdahulu itu kewenangannya di dalam menerima keberatan pajak dianggap salah, maka (keputusan itu) wajib diperbaiki, dinasihatkan atau diterbitkan surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Tambahan atau KKBPT sesuai dengan pasal 15, 16, 36 UU 9 tentang KUP,” ungkap Yanuar.
Menurut Yanuar, keputusan Hadi mengabulkan atau menolak keberatan pajak PT BCA Tbk., tahun 1999 tidak menimbulkan kewajiban negara membayarkan pajak BCA, apalagi menyebabkan kerugian negara. Sebab menurut dia keputusan Dirjen Pajak sifatnya belum final atau masih berproses.
“Artinya masih ada upaya hukum. Apabila wajib pajak tidak sependapat dengan keputusan keberatan maka dapat mengajukan banding ke pengadilan pajak. Di pengadilan pajak yang putusannya final sesuai pasal 27 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1994 tentang KUP,” tambah Yanuar.
Yanuar berdalih keputusan kliennya menerima keberatan pajak PT BCA tahun 1999 bukanlah bentuk tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Nomor 39/1999 mengenai Pemberantasan Tipikor. Dia mengklaim kliennya tidak mendapat imbalan apapun dari mengabulkan keberatan pajak itu.
“Yaitu bahwa pelanggaran UU Perpajakan itu masuk wilayah tipikor kalau ada ‘feed back’,” ucap Yanuar.
Yanuar bahkan mengutip pendapat Ketua KPK non-aktif Abraham Samad pada pada 29 Agustus 2013. “Abraham Samad pada 29 Agustus 2013 pernah ngomong KPK tidak bisa (menangani) kecuali ada ‘feed back’. Menerima keberatan pajak itu kan bukan kebijakan tapi kewenangan,” lanjut Yanuar.
Dengan ini, Hadi mengikuti jejak beberapa tersangka KPK lainnya. Yakni Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, Marten Dira Tome, Sutan Bhatoegana, dan Suryadharma Ali.
KPK pada 21 April 2014 menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk., tahun pajak 1999 pada 2004. Hadi ketika kasus terjadi masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak 2002-2004.
KPK sudah dua kali memanggil Hadi sebagai tersangka, yaitu 5 dan 12 Maret 2015. Tetapi, Hadi tidak memenuhi kedua panggilan itu karena mengaku sakit jantung dan hingga saat ini dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Hadi selaku Dirjen Pajak diduga mengubah telaah direktur PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait Non Performance Loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp 5,7 triliun kepada direktur PPH Ditjen Pajak.
Setelah penelaahan, diterbitkan surat pengantar risalah keberatan dari direktur PPH pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak dengan kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak.
Namun satu hari sebelum jatuh tempo memberikan keputusan final BCA, yaitu pada 18 Juli 2004, Hadi Poernomo selaku dirjen pajak memerintahkan Direktur PPH mengubah kesimpulan. Yaitu dari semula menyatakan menolak diganti menjadi menerima seluruh keberatan.
Hadi kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak memutuskan menerima seluruh keberatan wajib pajak, sehingga tidak ada cukup waktu bagi direktur PPH memberikan tanggapan atas kesimpulan berbeda itu. Atas penerimaan keberatan itu, keuangan negara dirugikan senilai Rp 375 miliar.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan Hadi Poernomo berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(dik)

