Revisi UU Ditolak Pemerintah, Ini Tangapan Pimpinan KPK

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja

Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja.

BeritaPrima, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi langkah pemerintah yang menolak untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

“KPK mengapresiasi itu, karena kita tahu bahwa yang berkembang itu terindikasi pelemahan KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja di kantornya, Jumat, 19 Juni 2015.

Pandu mengakui, memang ada beberapa hal yang harus lebih disempurnakan dalam UU KPK. Namun, penyempurnaan tersebut bukan atas dasar untuk melemahkan.

Senada dengan Pandu, Pelaksana Tugas Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki juga mengatakan pihaknya merasa bersyukur dengan adanya pembatalan tersebut.

“Suka sekali saya, jadi saya tidak perlu memikirkan hal-hal lain. Alhamdulillah,” ujar dia.

Meski demikian, Ruki menyebut ada sejumlah catatan terkait beberapa poin yang dinilai perlu untuk diubah dalam UU KPK. Termasuk di dalamnya adalah terkait pengangkatan penyelidik dan penyidik independen.

“Itu kan ada kalimat di bawahnya menunggu sinkronisasi dan harmonisasi dari KUHP dan KUHAP, kalau belum ya jangan dulu,” ujar Ruki. (dik)

(Visited 4 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi
Tags: #RevisiUUKPK

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*