Tolak Revisi UU, Istana: Akan Memperlemah KPK

tetenmasduki

Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki.

BeritaPrima, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh DPR. Sebab, menurut istana, revisi UU KPK ini justru akan memperlemah lembaga tersebut.

“Tidak ada alasan untuk merevisi karena memperkuat KPK itu sekarang justru penting. Revisi itu akan memperlemah,” kata Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 19 Juni 2015.

Dengan ditolaknya revisi UU KPK oleh presiden ini, kata Teten, maka polemik soal hal ini sudah selesai. Menurut Teten, setelah penolakan ini maka Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly lah yang akan menindaklanjuti.

“Artinya kan kalau pemerintah menarik itu kan, prolegnas jangka menengah maupun tahunan ditetapkan oleh DPR dan pemerintah,” kata dia.

Tetapi, jika Jokowi sudah menolak revisi UU itu maka harus dikeluarkan dari prolegnas.

“Nah, itu Mensesneg yang akan menolak,” kata dia.

Revisi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masuk dalam Prolegnas 2015. Beberapa poin yang menjadi sorotan untuk menjadi revisi antara lain kewenangan penyadapan agar hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses projustisia.

Lalu, kewenangan penuntutan yang disenergikan dengan Kejaksaan Agung, Dewan Pengawas, pengaturan terkait pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan serta pengaturan kolektif kolegial. (dik)

(Visited 11 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi
Tags: #RevisiUUKPK

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*