Ruki: Silakan Revisi UU, Tapi Jangan Lemahkan KPK

Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki.
BeritaPrima, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dijadikan program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2015.
Persetujuan DPR ini, dilakukan ditengah-tengah sikap Istana Negara yang enggan melakukan revisi. Seperti yang dikatakan Mensesneg Pratikno, beberapa waktu lalu.
Menyikapi keputusan DPR itu, Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki mengatakan revisi itu bisa tidak terjadi kalau pemerintah menolaknya.
“Dia (DPR) perlu membahas dengan pemerintah. Nah kalau pemerintahnya tidak mau bagaimana, itu juga persoalan kan,” kata Ruki, usai buka puasa bersama, di rumah dinas Ketua DPR, kompleks Widya Chandra Jakarta Selatan, Selasa 23 Juni 2015.
Dalam pembahasan revisi, tentu harus disepakati dan dibahas bersama-sama dari unsur legislatif dan eksekutif.
Apa pun materi yang akan direvisi, lanjut Ruki, tidak boleh ada keinginan melemahkan lembaga antirasuah ini. “Apa pun yang mau direvisi silahkan saja, tapi satu hal yang penting adalah jangan melemahkan KPK,” katanya.
Memang sejauh ini, DPR sudah menyiapkan beberapa materi untuk dibahas dalam revisi. Termasuk soal penyadapan. “Itulah pelemahan KPK,” katanya. (dik)

