Putusan MA Soal Yayasan Supersemar Dinilai Sulit Dieksekusi

yayasansupersemarBeritaPrima, Jakarta - Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana Bonaparta berpendapat bahwa akan sulit bagi pengadilan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait Yayasan Supersemar. Sebab, sebelumnya tidak ada penyitaan harta yang dilakukan.

“Kalau ada penyitaan, tinggal dieksekusi. Kalo tidak ada? Susah,” kata Ganjar ketika dihubungi, Rabu 12 Agustus 2015.

Menurut Ganjar, pengadilan tidak bisa sembarangan dalam merampas harta benda tergugat, sebagai pengganti denda yang harus dibayarkan keluarga Cendana.

“Gimana cara merampasnya? Yang mana yang harus dirampas? Kan enggak bisa, enggak boleh sembarangan,” tambahnya.

Sebelumnya, negara menggugat Yayasan Supersemar milik keluarga Soeharto karena dinilai menyelewengkan dana hibah. Seharusnya, dana yayasan digunakan untuk beasiswa para pelajar pintar tapi miskin. Namun, sebagian dana itu disalurkan yayasan ke sejumlah perusahaan.

Dalam putusan yang diketok pada 28 Oktober 2010 itu, Majelis Kasasi MA memerintahkan Yayasan Supersemar membayar uang denda dalam dua bentuk mata uang, yakni dolar AS dan rupiah. Putusan tersebut sempat kontroversial karena terjadi salah ketik nominal angka ganti rugi yang harus dibayarkan tergugat.

Di bagian rupiah, seharusnya Supersemar membayar 75 persen dari Rp185.918.048.904,75 (Rp185,9 miliar). Tapi, ada tiga angka yang tidak dituliskan majelis kasasi, yaitu angka ‘048.’ Akibatnya, nominal yang harus dibayar Yayasan Supersemar pun salah.

Padahal, apabila pengutipan angka benar, jumlah yang harus dibayar oleh Supersemar adalah Rp139,2 miliar. Di bagian mata uang dolar, putusan sudah tepat. Di mana Yayasan Supersemar harus membayar 75 persen dari US$420.002.910. Sehingga total, yayasan milik keluarga Cendana itu seharusnya membayar US$315.002.183 dan Rp139,2 miliar ke negara.

Putusan MA itu dipertegas dengan rencana MA yang akan segera mengirimkan salinan putusan bernomor 140PK/PDT/2015 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku pengadilan tindak pertama yang mengadili perkara tersebut.

Dengan dikirimkannya salinan putusan tersebut, Juru Bicara MA Suhadi mengatakan PN Jakarta Selatan selaku pengadilan tingkat pertama yang mengadili perkara tersebut bisa segera mengeksekusi hasil putusan pengadilan.

“Pihak yang kalah (mantan Presiden Soeharto, ahli waris, dan Yayasan Beasiswa Supersemar) kemudian akan diberi kesempatan untuk secara sukarela memenuhi isi putusan,” ujar Suhadi. (dik)

(Visited 15 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*