Duh, Ketua MUI Kota Cilegon Ditahan Kejari

Ilustrasi penjara.
BeritaPrima, Cilegon - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cilegon Bahri Syamsul Arief dan Ketua MUI Kota Cilegon Dimyati S Abubakar resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Cilegon, di Rumah Tahanan Kota Cilegon, Kamis (20/8/2015).
Keduanya ditahan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus korupsi honorarium ganda DPRD Kota Cilegon tahun anggaran 2005-2006, dengan kerugian negara Rp2,2 miliar.
Tim dari Kejari Cilegon menjemput keduanya ditempat berbeda, Bahri dieksekusi saat berada di Sekreteriat DPRD Cilegon, sedangkan Dimyati S Abubakar dieksekusi di rumahnya di Kelurahan Tegal Cabe, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Rio Aditya mengatakan bahwa dalam proses penjemputan kedua tersangka korupsi tersebut sangat kooperatif. Sehingga, penahanan berjalan lancar. “Hari ini sudah terlaksana, titipa MA terhadap Dimyati S Abubakar dan Bahri Syamsu Arief. Alhamdulillah mereka sangan kooperatif dan tidak ada gejolak,” katanya.
Sementara itu, Kasi Intelejin Kejari Cilegon Deji Setia Permana menjelaekan penjemputan kedua tersangka sesuai dengan intruksi Kajari Cilegon yang memerintahkan, untuk melakukan penjemputan terhadap keduanya mantan anggota DPRD Kota Cilegon ini
“Jadi kita sudah mengirimkan surat, dan perintah dari pak Kajari ini, pertanggal hari ini. Jadi, mau dimanapun dan keadaan apapun kami harus eksekusi. Tapi kita tidak memilih dengan cara-cara koboi,” jelasnya. (dik)

