Dua Modus Kasus Korupsi TVRI Yang Menjerat Mandra
BeritaPrima, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur PT Viandra Production, Mandra Naih alias Mandra, Direktur PT Media Art Image, Iwan Chermawan (IC) dan Yulkasmir (YKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di TVRI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun anggaran 2012.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana menyampaikan bahwa ada beberapa modus yang dilakukan dalam dugaan korupsi program siap siar di televisi milik negara itu.
Modus pertama dilakukan dengan penunjukan langsung yang dilakukan oleh pihak TVRI melalui Yulkasmir sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek ini.
“(Modus) pertama, penunjukan langsung tanpa melalui pelelangan. Ini berpotensi suap atau gratifikasi sehingga menguntungkan pemenang tertentu,” tutur Tony di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Tony melanjutkan, dalam modus berikutnya ada penggelembungan di dalam anggaran pembuatan tayangan program siap siar TVRI yang menggunakan anggaran negara Rp47,8 miliar.
“Kedua, terjadi mark up harga pengadaan program tersebut, seperti pembuatan animasi, kartun anak pra sekolah, animasi anak, video klip, dan film televisi komedi,” jelasnya.
Menurut Tony, pihak penyidik telah melakukan penyelidikan yang cukup lama sejak awal Januari 2013 lalu dengan melakukan dua tahap penyelidikan.
“Kasus ini dilakukan penyelidikan yang cukup lama, pada awal Januari 2013. Ada dua tahap pelelangan, pada tahap satu pengadaan itu clear, namun pada tahap kedua ditemukan perkara ini,” ujarnya.
Tony mengungkapkan, peranan pemain sinetron Si Doel Anak Sekolah yang tenar pada tahun 90’an ini yakni sebagai pihak swasta yang memenangi program siap siar dengan penunjukan langsung.
“Pihak swasta (Mandra) yang memenangkan tender berdasarkan penunjukan langsung. Peran Yulkasmir bertugas melakukan pengadaan (di TVRI),” bener Tony.
Tony menyampaikan bahwa akibat dugaan tindakan korupsi yang terjadi di televisi pertama di Indonesia ini, diduga merugikan negara Rp3,6 miliar. “Penyidik setelah mendapatkan kejelasan, kegiatan ini merugikan negara Rp3,6 miliar,” pungkasnya.
Seperti diketahui, penyidik Pidsus Kejagung telah menetapkan tersangka Direktur PT Viandra Production, Mandra Naih alias Mandra, Iwan Chermawan (IC) selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir (YKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di TVRI.
Penyelidikan kasus ini berawal pada 2013, saat itu TVRI membeli 15 paket program siap siar senilai Rp47,8 miliar dengan menggunakan dana dari APBN 2012. Paket tersebut dipasok oleh Production House (PH) milik Mandra serta tujuh rumah produksi lainnya.
Diketahui bahwa proses pengadaan paket senilai Rp47,8 miliar ini tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Saat itu, yang dilakukan berupa penunjukan langsung dan penunjukan penyediaan barang serta jasa bukan dilakukan oleh panitia pengadaan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dik)

