Selain Sri Mulyani, Polisi Juga Periksa Empat Saksi Lain

Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

BeritaPrima, Jakarta - Selain memeriksa mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri juga memeriksa empat saksi lain terkait korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penjualan konsendat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jendral Polisi Victor Edi Simanjuntak, Senin 8 Juni 2015, mengatakan pemeriksaan saksi guna mengetahui pelaksanaan tugas dalam kasus SKK Migas dan PT Trans Pacific Petromical Indotama (TPPI).

“Kasus TPPI masih ada empat lagi. Difokuskan kepada pendalaman terhadap petugas-petugas, atau pejabat-pejabat yang melaksanakan pembukuan, atau bergerak di bidang keuangan,” ujar Victor, di kantor Bareskrim Polri, Jalan Trunujoyo3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan saksi ini, untuk mengetahui sejauh mana bidang keuangan dilaksanakan dengan benar. Apakah ada buku besar yang mencatat uang keluar masuk. Menurutnya, pasti ada buku-buku yang mencatat secara teknis catatan keuangan tersebut.

“Nanti dalam waktu dekat, ada kesimpulan sementara dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” katanya.

Menurut dia, sejauh ini sudah ada 33 saksi yang sudah diperiksa penyidik Bareskrim Polri menyangkut kasus tersebut. Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono (DH), mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono (RP), dan pendiri TPPI Honggo Wendratmo (HW).

Ketiganya diduga telah merugikan negara hingga Rp2 triliun. Saat ini, pihak kepolisian melakukan pemblokiran rekening terhadap tiga orang tersangka, termasuk pergi ke luar negeri.

Seperti dikatahui, Sri Mulyani yang saat ini menjabat Direktur Pelaksana World Bank diduga mengetahui seluk beluk penunjukan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama untuk menjual kondensat bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas)

Vivtor menjelaskan, pemeriksaan Sri Mulyani ini direncanakan pada 10 Juni 2015, namun karena yang bersangkutan harus pergi ke Amerika Serikat, maka pemeriksaan dilakukan hari ini.

“Tadi kami tunggu di sini, kemudian dari pihak Kemenkeu menelpon, beliau ada kegiatan di Kementerian Keuangan hari ini, dimohon diperiksa di Kemenkeu,” ujar Victor.

Menurut dia bahwa pemeriksaan terkait surat yang diluncurkan Kementerian Keuangan pada saat Sri Mulyani menjadi menteri keuangan. Selain itu, tentang tata cara pembayaran kondensat yang di kelola BP Migas ke TPPI, dengan mengirim surat.

Kemudian, terkait adanya penyalahgunaan wewenang, Victor enggan menjelaskan secara detail menyangkut hal itu. Dia akan menunggu hasil pemeriksaan nanti. (dik)

(Visited 75 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*