Kasus Dugaan Korupsi Menteri Era SBY Dilaporkan ke KPK

Gedung KPKBeritaPrima.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada periode 2009-2014 dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan dilakukan akibat lambannya kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut.

“Hari ini kami datang ke Kantor KPK untuk mengadukan kasus dugaan korupsi di Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Kementerian Komunikasi dan Informatika pada periode 2009-2014. Pada saat itu Menteri Komunikasi dan Informatika dijabat oleh Tifatul Sembiring,” ujar Koordinator‎ Relawan Anti-Korupsi, M. Hilmansyah dalam siaran persnya yang diterima, Selasa (26/4/2016).

Hilman mengatakan, perkara tersebut sedianya telah ditangani Kejagung. Namun, hingga saat ini tidak jelas kelanjutannya. Melihat dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah oknum jaksa, dirinya pun mensinyalir bahwa Kejagung sudah masuk angin dalam menghadapi tekanan politik, terlebih dalam mengusut perkara yang terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

“Maka kami meminta kepada KPK untuk mengambil alih menangani perkara ini karena kami menduga Kejaksaan Agung mudah atau sudah masuk angin dan loyo dalam menghadapi tekanan politik dan intervensi dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.

Hilman membeberkan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam korupsi berjamaah dana USO (Universal Service Obligation) di BP3TI Kemenkominfo. Bahkan, satu di antaranya adalah Tifatul Sembiring mantan Menkominfo 2009-2014 yang saat ini menjadi anggota Komisi III DPR RI.

Selain itu, ada juga nama Arief Yahya mantan Dirut PT Telkom yang saat ini menjabat Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Hilman khawatir dari fakta yang ditemukannya, Tifatul dan Arief melakukan intervensi dalam proses penegakan hukum sehingga perkara yang dilaporkan itu seakan membeku.

“Demi tegaknya keadilan dan berjalannya program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, sekali lagi kami meminta kepada KPK untuk mengambil alih perkara ini dari Kejaksaan Agung,” katanya.

Hilman mengungkap sejumlah proyek di BP3TI Kemenkominfo yang diduga terjadi pidana korupsi, meliputi proyek NIX (Nusantara Internet Exchange), proyek PLIK (Penyedia Layanan Internet Kecamatan), proyek MPLIK (Mobil Penyedia Layanan Internet Kecamatan), proyek SIMMLIK (Sistem Informasi Monitoring dan Manajemen Layanan Internet Kecamatan).

Kemudian proyek Penyediaan Jasa Akses Telekomunikasi Dan Informatika Perdesaan (Up grading Desa Pintar), proyek Penyediaan International Internet Exchange (IIX), proyek Penyediaan Jasa Akses Telekomunikasi dan Informatika di Daerah Perbatasan dan Pulau Terluar (TELINFO-TUNTAS). (dik)

(Visited 13 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*