Para Napi Yang Kabur Terancam Hukuman Mati

Sel yang dijebol tahanan BNN untuk kabur.
BeritaPrima, Jakarta - Sebanyak sembilan tahanan kabur berhasil kembali diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) dari lokasi yang berbeda terkait kasus peredaran narkoba. Mereka pun terancam hukuman mati.
|
Pilihan Redaksi
|
“Para tersangka yang kabur terancam hukuman mati, sedangkan pihak yang membantu pelarian tersebut akan dikenakan pasal terkait membantu kejahatan,” kata Kepala BNN, Irjen Pol Anang Iskandar, di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (9/5/2015) kemarin.
Dia mensinyalir ada pihak-pihak yang sengaja membantu pelarian para tahanan tersebut. “Empat penjaga yang membantu pelarian tahanan itu diiming-imingi uang,” imbuh Anang.
Anang menambahkan, rencana kabur dari penjara sudah direncanakan sekira satu bulan yang diarsiteki oleh Abdullah (35), sindikat narkoba dari Aceh,
“Abdullah ditangkap di Malaysia bersama rekannya Hamdani (36),” sebut jenderal bintang dua ini.
Sedangkan satu tersangka lagi bernama Roup masih dalam pengejaran. “Polisi sudah mengetahui keberadaanya,” tukas Anang.
Adapun identitas kesembilan dari sepuluh tahanan yang sempat kabur tersebut yakni
1. Hasan Basri (35)
2. Syamsul Bahri (42)
3. Apip Apriansah (33)
4. Hamdani (36)
5. Abdullah (35)
6. Husen (42)
7. Harry Radiawan (47)
8. Franky (34)
9. Erick (39)
(feb)

