Kompolnas Sebut Penahanan Novel Baswedan Sebagai ‘Cuci Gudang’

Penyidik KPK Novel Baswedan ketika diperiksa Bareskrim Mabes Polri.
BeritaPrima, Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Adrianus Meliala, menyebut penangkapan dan penahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, merupakan langkah Polri untuk “cuci gudang.” Masih banyak kasus yang belum terselesaikan di Badan Reserse Kriminal Polri.
“Budi Waseso [Kabareskrim Polri] ini ‘cuci gudang,'” kata Adrianus dalam diskusi di Warung Daun Jakarta, Sabtu (2/5/2015).
|
Pilihan Redaksi
|
Menurut catatan Kompolnas, ada 4.800 kasus yang buntu alias deadlock. Adrianus pun mengatakan bahwa langkah meneruskan kasus Novel merupakan upaya Budi untuk menyelesaikan kasus-kasus yang tertunda. Ini merupakan langkahnya dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum yang mangkrak.
“Beliau meningkatkan kinerja. Jadi, sah-sah saja kalau ada penjelasan bahwa kasus ini mendekati kedaluwarsa,” kata dia.
Novel ditangkap pada Kamis malam 30 April 2015. Dia ditangkap ketika berada di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta.
Novel ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2012. Perkara yang dituduhkan kepadanya adalah penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet ketika dia bertugas di Kepolisian Resor Kota Bengkulu pada 2004.
Novel kala itu baru empat hari menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bengkulu. Anak buahnya dilaporkan karena menganiaya seorang tersangka pencuri sarang burung walet. Novel tak ada di lokasi tapi kemudian dia disalahkan karena dianggap bertanggung jawab atas tindakan para anak buahnya.(dik)

