Jubir Wapres Ungkap Kalau Denny Indrayana Sempat Minta Perlindungan JK

dennyindrayana

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana sempat meminta perlindungan JK.

BeritaPrima, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana sempat meminta perlindungan ke Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) lantaran akan dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, terkait dugaan kasus payment gateway.

Juru bicara Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Husein Abdullah mengungkapkan, Denny Indrayana sempat dua kali menemui Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) itu untuk meminta perlindungan lantaran dirinya sebagai pegiat antikorupsi.

“Pak (Jusuf Kalla) saya jangan diperiksa, kan saya aktivis antikorupsi,” ujar Husein menirukan perkataan Denny, di Istana Wakil Presiden, Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (27/3/2015)

Permintaan itu sempat membuat JK kaget dan tidak habis pikir Denny melakukan tindakan tersebut.

“Bah! Bagaimana kau (Denny) ini? Kalau sejuta orang ngaku aktivis antikorupsi apa tidak bisa diperiksa?,” kata Husain yang meniru perkataan JK pada saat itu.

JK yang tidak ingin melindungi Denny akhirnya menghubungi Kepala Badan Reserse Kriminal, Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso, untuk meminta keterangan terkait kasus yang dihadapi oleh Denny Indrayana.

“Pak JK langsung telefon itu Bareskrim, tanya itu duduk perkara kasusnya bagaimana,” jelasnya.

Sebelumnya, Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, Bareskrim Mabes Polri telah resmi mentepkan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka kasus payment gateway.

Seperti diketahui, payment gateway merupakan program pembuatan paspor elektronik di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Proyek ini dimaksudkan untuk mempercepat proses dan mencegah praktek pungli. Penyidik Bareskrim mengatakan ada kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp32,4 miliar.

(dik)

(Visited 9 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*